BADUNG, Balijani.id | Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali kembali membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah pesisir Bali. Seorang pria berinisial MK (asal Desa Melaya, Jembrana) berhasil ditangkap di sebuah kamar kos di belakang Warung Ikan Bakar, Jalan Pantai Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, pada Selasa (18/8/2026).
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari keresahan masyarakat pesisir Pantai Kedonganan terkait maraknya aktivitas peredaran gelap narkotika di kawasan tersebut.
Kronologi Penyelidikan dan Modus Sembunyikan Sabu di Waterpass
Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali yang dipimpin oleh AKBP Nanang Pri Hasmoko segera melakukan penyelidikan di lapangan. Petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria di salah satu area indekos sekitar Pantai Kedonganan.
Saat petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh warga setempat, ditemukan empat buah plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, serta beberapa paket yang sudah dikemas menggunakan potongan pipet warna kuning, merah, dan selotip hitam di lantai kamar kos.
Tak berhenti di situ, petugas melakukan penggeledahan mendalam. Hasilnya, di dalam alat pengukur kedataran (waterpass) yang tergantung di dinding sebelah pintu, petugas kembali menemukan empat paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu.
Barang Bukti yang Disita
Dari tangan pelaku MK, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
-
8 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu
-
2 paket sabu terbungkus pipet warna kuning
-
2 paket sabu terbungkus pipet warna merah
-
2 paket sabu terbungkus selotip warna hitam
-
1 bundel plastik klip kosong dan 6 potongan pipet
-
1 set alat hisap sabu (bong), 1 korek api, serta 3 buah kaca pyrex
-
Uang tunai sebesar Rp900.000,-
-
1 unit telepon seluler merek Redmi warna hitam
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Mako Ditpolairud Polda Bali untuk menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman sanksi pidana penjara.
Komitmen Polda Bali Berantas Narkoba di Wilayah Pesisir
Kombes Pol Ariasandy menegaskan komitmen jajarannya untuk memberantas peredaran gelap narkoba tanpa kompromi.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polda Bali. Apresiasi setinggi-tingginya kepada warga yang berani melaporkan dugaan tindak pidana di lingkungannya. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan; kepolisian menjamin kerahasiaan serta keamanan identitas pelapor,” tegas Kabid Humas.
[ Editor : Sarjana ]












