Polairud Polda Bali Bekuk Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Karangasem, Modus Pakai Tangki Modifikasi

Barang bukti mobil Suzuki APV dan tangki modifikasi pengangkut BBM bersubsidi Pertalite yang diamankan Ditpolairud Polda Bali di Karangasem

KARANGASEM, Balijani.id | Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Kabupaten Karangasem pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 12.00 WITA.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali, AKBP Nanang Pri Hasmoko, S.T., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas pengangkutan dan penjualan BBM subsidi ilegal menggunakan satu unit mobil Suzuki APV berwarna cokelat metalik di kawasan pesisir.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas bergerak cepat melakukan patroli di sepanjang Jalan Raya Seraya, Kelurahan Seraya, Karangasem. Saat dihentikan dan diperiksa, petugas menemukan satu buah tangki rakitan/modifikasi berwarna hitam di dalam mobil tersebut yang telah terisi BBM Pertalite.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku berinisial IKS, warga asal Seraya, mengakui membeli Pertalite dari wilayah Subagan dan Bebandem. BBM tersebut rencananya akan dijual kembali kepada para nelayan di wilayah Seraya dengan harga di atas ketentuan eceran resmi.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari lokasi penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • BBM bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 190 liter

  • 1 unit mobil Suzuki APV warna cokelat metalik

  • 1 buah tangki modifikasi warna hitam

  • 13 lembar barcode BBM bersubsidi

  • 1 unit mesin pompa minyak beserta 1 sakelar pompa

  • 3 buah selang transparan warna hijau

  • 1 buah terpal warna cokelat dan 4 buah ban mobil bekas

Saat ini, pelaku IKS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Bali guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Jerat Hukum dan Komitmen Penegakan Hukum

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman sanksi pidana penjara.

AKBP Nanang menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap penyelewengan energi bersubsidi.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang menyalahgunakan BBM bersubsidi. BBM subsidi adalah hak masyarakat yang berhak dan harus tepat sasaran. Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui praktik serupa untuk segera melapor,” tegasnya.

[ Editor : Sarjana ]

Tinggalkan Balasan