Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Parpol Harus miliki Suara Sah 7,5 Persen Dalam Pendaftaran Paslon Bupati/Wakil Bupati

Buleleng, Balijani.id ~ Pendaftaran pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Buleleng dimulai Selasa (27/8/2024) hingga Kamis mendatang. Partai politik atau gabungan partai politik bisa mendaftarkan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati ke KPU Buleleng jika memenuhi syarat memperoleh suara sah 7,5 persen.

Memasuki tahapan Pendaftaran Bakal Calon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melaksanakan Rapat Sosialisasi Persiapan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Buleleng 2024 di Berut Bar & Resto, Senin, (26/8/2024).

Rapat di buka oleh Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana dihadiri oleh seluruh anggota dan undangan dari instansi terkait di Pemkab Buleleng yaitu Polres Buleleng, Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng, Bawaslu Kabupaten Buleleng, Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 serta anggota Pokja Pendaftaran dan Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2024.

Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Buleleng Gede Agus Tryo Arisnawan menyampaikan terkait tahapan pendaftaran bakal pasangan calon mengacu pada PKPU 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota syarat untuk pengajuan bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000(satu juta) jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% ( tujuh setengah persen) di kabupaten/ kota tersebut.

Di sebutkan juga untuk memasuki tahapan pendaftaran agar parpol bekerjasama menjalin komunikasi dan koordinasi dengan KPU Buleleng terkait persiapan pencalonan, Dalam mempersiapkan dokumen syarat administrasi pencalonan agar disinkronkan dengan persyaratan yang di upload di Silonkada. Parpol juga diwajibkan bersurat ke KPU Buleleng paling lambat H-1 pendaftaran terkait jadwal pendaftaran bakal pasangan calon

Sementara itu, terkait pemeriksaan kesehatan Bakal Pasangan Calon, KPU Kabupaten Buleleng telah memperoleh rekomendasi rumah sakit yang memenuhi syarat untuk melakukan pemeriksaan kesehatan paslon berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 1090 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pemeriksaan kesehatan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, yaitu Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara Denpasar. Pemeriksaan Kesehatan dijadwalkan akan dilaksanakan selama 2 hari.

[ Reporter : Sarjana ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *