Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Jro Bandesa Serangan Akui “Keseleo Lidah” dan Terima Miliaran dari Ipung

Denpasar, Balijani.id – Pengakuan adanya salah maksud terkait ucapan yang pernah dilontarkan Jro Bandesa Desa Adat Serangan, I Made Sedana akhirnya diakuinya sendiri. Hal ini terkait tanah milik Siti Sapura alias Ipung di wilayah Kampung Bugis, Serangan yang dibangun jalan di atasnya (Jl. Tukad Punggawa, red).

Jro Bandesa juga membenarkan pernah menerima uang miliaran rupiah dari Ipung. Agar persoalan tersebut tidak berkembang liar, Sedana menyatakan perlu mengklarifikasi stetmen yang pernah ia sampaikan sebelumnya.

“Yang saya maksud adalah, bahwa saya tidak tahu kenapa tanah tersebut sampai dibangun jalan. Bukan tanah itu milik siapa,” ucapnya saat ditemui awak media Sabtu (12/3/2022) di Denpasar.

Berdasarkan data yang diperoleh dari prajuru baga palemahan Desa Adat Serangan, Sedana menjelaskan jalan yang dibangun saat ini sesuai dengan posisi tanah dengan pipil nomor 2, persil nomor 15a memiliki luas 1,12 hektar, milik Daeng Abdul Kadir.

“Itu berdasarkan data yang kami peroleh dari prajuru baga palemahan,” ungkapnya didampingi I Wayan Sukeratha, selaku prajuru baga palemahan.

Mengenai uang seperti yang dikatakan oleh Ipung, Jro Bandesa mengakui telah menerima. Uang tersebut diberikan sebagai bentuk dana punia kepada desa.

“Uang itu memang benar diberikan oleh Ibu Ipung sebagai bentuk dana punia, dan uang tersebut sudah masuk ke kas desa. Ada laporan pertanggungjawabannya kok,” bebernya yang diamini Bendahara Desa Adat Serangan, I Made Dastra.

Jero Bendesa Desa Adat Serangan, I Made Sedana juga mengaku menerima surat dari pihak PT BTID yang ditujukan kepada desa serangan pada tanggal 10 Maret 2022.

Di mana dalam isi suratnya, pihak PT BTID menanyakan terkait stetmen Kasatgas Polhut Tahura Agus Santoso dan perwakilan BPN Kota Denpasar.

“Ini untuk menghindari kesimpangsiuran informasi, serta dijadikan data oleh pihak BTID,” tandasnya.

Prajuru Baga Palemahan Desa Adat Serangan, I Wayan Sukeratha menambahkan, sebelumnya Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bali telah mengeluarkan surat, bahwa tanah yang dibangun jalan bukan berada di kawasan hutan.

“Jadi surat dari Dinas Kehutanan Provinsi Bali ini yang ditanyakan oleh pihak BTID,” tandas Sukeratha. (002)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *