Kupang (NTT), Balijani.id ~ Mandeknya penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana menggunakan senjata api milik Polres Kupang, yang merenggut nyawa Elkana Konis pada 2013 lalu, akhirnya dilaporkan ke Kapolri oleh Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia ( LP2TRI) pada (25/11/2022).
Langkah yang diambil LP2TRI melaporkan kasus pembunuhan berencana itu ke Kapolri dengan bukti yang kuat, untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas kasus tersebut yang diduga melibatkan mantan Kapolres Kupang (DSY) yang sekarang menjabat sebagai Kabid propam Polda NTT.
Hal ini di sampaikan oleh Ketua Umum LP2TRI, Hendrikus Djawa kepada awak media, usai menerima surat dari Mabes Polri, perihal Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (14/12/2022).
Dalam surat dengan nomor, B/2701/b/Xll/WAS 2.4/2022 itu, disebutkan pihak Mabes Polri akan melimpahkan aduan LP2TRI ke Biro Pengamanan Internal Divpropam untuk ditindak lanjuti.
“Secara lembaga kami memberi apresiasi kepada Bapak Kapolri, cq Divisi Propam Mabes Polri, yang merespon dengan cepat laporan LP2TRI terhadap mandeknya penanganan kasus ini dengan indikasi perintangan penyidikan serta sejumlah kasus yang diadukan masyarakat pencari keadilan di NTT,” Ujar Hendrikus.
Hendrikus menerangkan bahwa terkait laporan LP2TRI ke Mabes Polri pada (25/11/2022) lalu, pihaknya sebelumnya sudah melakukan pendekatan dengan Divisi propam mabes polri melalui via ponsel.
“Bayangkan sudah 9 tahun tidak ada kemajuan dan terkesan didiamkan. Padahal semua bukti pendukung sudah cukup untuk bisa menetapkan tersangka, oleh karena itu kami akan terus mengawal kasus ini sampai mendapatkan keadilan dan kepastian hukum, dan para pelakunya harus di proses agar mempertanggung jawabkan perbuatan mereka,” Tegas Hendrikus.
[ BJ/Oskar ]













