Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Embat HP Disaat Pemilik Rumah Lagi Tidur , Komplotan Pelaku Digulung Polsek Gunung Megang

Muara Enim, Balijani.id ~ Team reskrim polsek gunung megang polres Muara Enim kepolisian daerah Sumatera Selatan , membekuk komplotan pencurian dengan modus satroni rumah warga disaat penghuni lagi tidur lelap.

Disampaikan oleh Kasi Humas Polres Muara Enim , IPTU RTM Situmorang , berdasarkan laporan SELI WIDIASTUTI BINTI MAT FUADI, Umur 27 tahun, perempuan, Islam ,Ibu Rumah Tangga, Dsn IV Desa Gunung Megang Luar Kec Gn Megang kab muara enim , Sumatera Selatan.

Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan saksi RUSDIANA BINTI ZAWAWI, umur 62 tahun, Perempuan, IRT, islam, Dsn IV Ds Gn Megang Luar Kec Gn Megang kab muara enim dan Andrianto Bin Safarudin, 36 Thn, swasta, Dsn IV Ds Gn Megang Luar Kec Gn Megang Kab M.Enim.

Diketahui , terduga tersangka , ARI SAPUTRA BIN HARIS, umur lk 17 tahun, pelajar kelas X M.A, Dsn IV Desa Gn. Megang Luar Kec. Gn. Megang Kab. M. Enim (TELAH MENJALANI HUKUMAN) dan TRI ANGGA WIBOWO BIN DARUT KOTNI, umur lk 24 tahun, Desa Gn. Megang Luar Kec. Gn. Megang Kab. M. Enim.

Disebutkab olehnya , Kejadian tsb terjadi pada hari Rabu tgl 08 Agustus 2018 sekira pkl 07.00 wib bertempat di rumah pelapor Dsn IV Desa Gunung Megang Luar Kec. Gn. Megang Kab. M. Enim, yg mana pada diketahui korban pada saat terbangun dari tidur dan mendapati kondisi rumah sudah berantakan dan melihat 1 unit HP merk Xiaomi warna putih dg No HP : 085763982910 dan No.Imei 1: 867398036198240, No.Imei 2: 867398036918241, yg sebelumnya berada di bawah bantal tempat korban tidur sudah tidak ada, selanjutnya korban dan saksi mulai melihat sekitar TKP dan melihat bahwa pada dinding samping kanan rumah korban sdh rusak dan terbuka sebanyak 1 papan serta pada jendela kamar jg sdh terbuka. akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian LK Rp 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut kepolsek Gunung Megang guna menuntut sesuai dgn hukum yg berlaku.

Atas hal tersebut , Penangkapan dilakukan pada hari Selasa tgl 22 November 2022 sekira pkl 17.45 wib bertempat di rumah pelaku di Desa Gunung Megang Luar Kec.Gunung Megang Kab.Muara Enim, bermula Unit Reskrim Polsek Gunung Megang mendapat informasi bahwa pelaku TRI ANGGA WIBOWO (yang sebelumnya terdaftar dalam DPO) sedang berada dirumahnya di Desa Gunung Megang, selanjutnya Kapolsek Gunung Megang AKP NASHARUDIN, SH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA SARKATI,SH melakukan menangkapan terhadap pelaku TRI ANGGA WIBOWO tsb, kemudian Anggota unit Reskrim dipimpin kanit Reskrim IPDA SARKATI, SH melakukan penangkapan terhadap pelaku TRI ANGGA WIBOWO Bin DARUL KOTNI saat berada dirumahnya selanjutnya pelaku tsb langsung dibawa dan diamankan ke Polsek Gunung Megang untuk dimintai keterangan.

Turut diamankan 1satu unit HP merk Xiaomi warna putih dg No HP : 085763982910 dan No.Imei 1: 867398036198240, No.Imei 2: 867398036918241 , 1 (satu) buah kotak HP merk Xiaomi warna putih dg No HP : 085763982910 dan No.Imei 1: 867398036198240, No.Imei 2: 867398036918241

(BB Disita di berkas perkara lain atas nama Tsk ARI SAPUTRA Bin HARIS)

Guna kepentingan penyidikan ,Selain Memeriksa Para Saksi , Pihak kepolisian juga telah mengamankan Mengamankan Tersangka dan barang bukti .

[ BJ/Msd ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *