Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

PN Gianyar Tunda Sidang Pidana Terdakwa WNA, Korban Layangkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum

Gianyar, Balijani.id ~ Pengadilan Negeri Gianyar menunda sidang pidana lanjutan dugaan atas kasus penipuan investasi, yang dilakukan oleh warga negara Islandia, Valur Blomsterberg di PN Gianyar, jalan Ciung Wanara, Nomor 1B, Gianyar, Bali, Selasa, (18/10/2022).

Kuasa Hukum korban, Lily Lubis dan tim menjelaskan, tertundanya sidang pidana ini kemungkinan dikarenakan, ketua pengadilan negeri Gianyar, yang juga menjadi ketua Majelis Hakim kasus ini, dalam keadaan berduka.

“Jadi saat ini, seharusnya sudah sidang ke 2, setelah pembacaan dakwaan pertama, PH (Penasehat Hukum) dari tersangka menyatakan eksepsi. kami dari kuasa hukum korban malah tidak mengetahui adanya pembacaan dakwaan sidang pertama, justru kami mengetahuinya dari orang lain, tidak ada pemberitahuan dari JPU, maupun dari pengadilan itu sendiri. Dan kedatangan kami ke pengadilan untuk memastikan sidang hari ini, ternyata sidang ditunda karena, orangtua dari ketua pengadilan Gianyar sekaligus ketua majelis hakim meninggal dunia, jadi akan ditunda tanggal 25 oktober dengan agenda eksepsi dari pihak tersangka,” bebernya.

Disaat yang sama, Naura Yenny Handayanie sebagai pihak korban mengakui bahwa, dirinya telah berkirim surat permohonan perlindungan hukum  ditujukan kepada pengadilan tinggi bali, kejaksaan tinggi bali, kejari gianyar, dan pengadilan negeri gianyar.

Adapun maksud dan tujuan yang akrab disapa naura itu adalah, baik dari pengadilan negeri maupun kejaksaan negeri gianyar, dapat transparan dalam penegakkan hukum.

“Harapan saya sebagai korban, agar pengadilan dan kejaksaan negeri Gianyar dalam menangani perkara ini, dapat menjadi pelindung bagi pelaku bisnis seperti saya yang personal dan orang lain, yang memang menjadi korban investor dari warga negara asing, agar tidak terjadi lagi di kemudian hari,” ungkap naura.

Ditambahkan olehnya, “Selanjutnya mengenai perkara saya pribadi, sebagai pelaku bisnis yang ingin membina usaha, baik dengan investor maupun pengembang usaha personal, telah membuat surat permohonan perlindungan hukum, agar proses hukum ini berjalan dengan semestinya, dan semoga dengan hadirnya rekan-rekan dari awak media, dapat mengawasi jalannya proses hukum secara transparan untuk semua pihak yang berkaitan,” lanjut Naura.

Dihubungi secara terpisah, Kejari Gianyar melalui Kasi intel Kejari Gede Ancana, mengatakan,

“Apa yang kami lakukan, melalui JPU, telah mengikuti dan melaksanakan penetapan keputusan Majelis Hakim sesuai dengan KUHAP,” Ujarnya singkat.

Begitu juga humas Pengadilan Negeri Gianyar setelah di konfirmasi awak media, membenarkan adanya perkara pidana atas nama terdakwa valur Blomsterberg.

“Melalui penasehat hukumnya, terdakwa mengajukan permohonan penangguhan penahanan, dimana terdakwa melampirkan surat keterangan kesehatan, yang membutuhkan perawatan di RS. Siloam, sebagaimana diatur dalam pasal 31 ayat 1 KUHAP, sehingga berdasarkan surat permohonan penangguhan penahanan serta lampiran surat keterangan kesehatan terdakwa tersebut, Majelis Hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa,” Sanggah Erwin Hallond P,  Kasi Humas Pengadilan Negeri Gianyar.

Erwin juga menjelaskan bahwa, “Terkait pembacaan putusan perkara perdata, antara Valur sebagai Penggugat melawan Naura Yenny Handayanie sebagai Tergugat yang diagendakan pembacaan putusannya pada hari Senin (17 /10), ditunda oleh Majelis Hakim oleh karena Ayah dari Ketua Majelis Hakim meninggal Dunia,  sehingga yang seharusnya agenda persidangan pengucapan putusan, menjadi ditunda. Serta perlu kami tegaskan bahwa, penundaan pengucapan putusan tidak ada kaitannya, dengan penundaan perkara pidana atas nama terdakwa Valur,” Tegasnya.

[ BJ/TIM ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *