News  

Sosialisasikan Pergub 43 Tahun 2022 Melalui SAMADES ( Samsat Masuk Desa ) dan Samsat BUMdes

Buleleng, Balijani.id, Kamis ( 14/9/2022 ), Kepala UPTD PPRD Provinsi Samsat Buleleng I Gusti Nyoman Adi Wijaya melaksanakan sosialisasi Pergub 43 tahun tahun 2022, bersama Kanit Regident Polres Buleleng Nyoman Aryawan dan Made Ernayani perwakilan Jasa Raharja Buleleng.

Sosialisasi dilaksanakan dalam rangka mensosialisasikan Kebijakan Strategis Gubernur Bali I Wayan Koster tentang penghapusan Bunga dan Denda Pajak kendaraan bermotor, dengan program SAMADES ( Samsat Masuk Desa )

Kepala UPTD PPRD Samsat Buleleng I Gusti Nyoman Adi Wijaya langsung kunjungi desa Jineng dalem, Sudaji, Bungkulan, Bebetin dan Desa Tamblang.

“Adi Wijaya mengatakan Demi memudahkan pelayanan dalam pengurusan pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK), serta pembayaran pajak kendaraan bermotor, Samsat Buleleng memberikan pelayanannya hingga ke desa-desa, ” ujar Adi Wijaya

“Adi Wijaya , Program Samsat Masuk Desa (SAMADES ) ini merupakan inovasi layanan pemungutan pajak kendaraan bermotor dengan cara menjemput ke desa yang selama ini jauh atau tidak terjangkau dari Kantor Samsat induk dan Samsat Keliling. Untuk Samsat Masuk Desa, akan ditempatkan di lokasi yang mudah dijangkau masyarakat yakni kantor lurah, desa, camat dan balai desa pertemuan warga yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak,” Ucap Adi Wijaya

Disamping itu UPTD PPRD Kabupaten Buleleng ada Samsat BUMDes merupakan terobosan pelayanan pajak di desa, bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Desa. BUMDes sengaja dipilih untuk memberikan kemudahan dalam layanan Samsat ini, karena BUMDes ada di setiap desa. Mereka juga memiliki informasi siapa saja yang punya kendaraan, siapa saja yang belum bayar pajak, sehingga akan lebih mudah termonitor. Sekaligus upaya ini digalakkan agar bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Karena BUMDes tentunya akan mendapat keuntungan dalam setiap transaksi yang dilakukan. Untuk saluran pembayaran pajak dilakukan dengan melalui Payment Point Online Banking (PPOB) BUMDes. Masyarakat yang membayar PKB dan PBB-P2 melalui PPOB BUMDes akan mendapatkan struk bukti bayar atau surat tanda terima setoran (STTS) PBB-P2

Sementara Kanit Regident Polres Buleleng Nyoman Aryawan menambahkan kini para wajib pajak tidak harus datang ke Kantor Samsat Induk, cukup membayar pajak di Samsat Masuk Desa (Samades) yang buka setiap hari kecuali hari libur dengan maksud dan tujuan :

“Maksud : Memberikan kemudahan pelayanan dalam pembayaran PKB Untuk Pengesahan STNK Setiap Tahun kepada warga di pelosok pedesaan”

“Tujuan : Untuk memberikan kemudahan bagi para wajib pajak yang berdomisili di wilayah pedesaan yang lokasinya jauh dari Kantor Pelayanan Samsat”

“Syarat dan Ketentuan: E-KTP Asli pemilik sesuai data di STNK, STNK Asli, Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD tahun terakhir)”

Disisi lain Made Ernayani Perwakilan Jasa Raharja Buleleng sosialisasikan bahwa bagaimana cara mengklaim ketika terjadi kecelakaan sekarang sangat gampang karena sudah siapkan program digital agar memudahkan masyarakat.

“Berharap dengan adanya perpanjangan penghapusan Bunga dan Denda pajak kendaraan bermotor masyarakat untuk memberikan kemudahan pelayanan dalam membayar PKB untuk pengesahan STNK setiap tahun,” Harap Ernayani

[ BJ/TIM ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *