Oleh : Dr. Suriyanto.Pd., SH., MH., MKn
Jakarta, Balijan.id | Wacana kedaulatan digital kembali menjadi perhatian serius. Pembahasan mengenai isu ini dinilai tidak boleh lagi berhenti pada tingkat peningkatan kemampuan masyarakat dalam menggunakan teknologi semata, melainkan harus menyentuh persoalan yang lebih mendasar, yaitu penguasaan kode sumber (source code), algoritma, dan kepastian yurisdiksi hukum Indonesia terhadap teknologi yang digunakan.
Selama ini, diskursus kedaulatan digital masih terlalu berfokus pada aspek pemanfaatan teknologi, seperti penggunaan kecerdasan buatan (AI) di lingkungan pendidikan dan dunia kerja.
Penguasaan Kode Sumber dan Perlindungan Hukum
Sayangnya, aspek perlindungan hukum bagi pengguna dan perlindungan kepentingan nasional dari dominasi pihak asing masih belum mendapat perhatian yang memadai. Untuk mewujudkan kedaulatan digital yang sesungguhnya, pengendalian source code dan algoritma harus mutlak berada di bawah yurisdiksi hukum Indonesia.
Hal ini penting agar arah kebijakan transformasi digital nasional menjadi lebih jelas, serta memberikan negara kendali yang kuat dalam melindungi para pengguna di era digital.
[ Editor : Sarjana ]













