Denpasar, Balijani.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara mengejutkan mendatangi dan melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, pada Jumat siang hingga sore (19/06/2026). Langkah hukum ini dilakukan guna mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan keimigrasian.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa kegiatan tersebut merupakan penggeledahan resmi yang dilakukan oleh tim penyidik KPK. Penggeledahan ini menjadi bagian penting dalam rangka penyidikan perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).
“Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar secara resmi,” kata Budi Prasetyo saat dikonfirmasi oleh awak media pada Jumat (19/06/2026).
Sasar Dokumen KITAS dan KITAP, Penyidik Angkut Tiga Koper Barang Bukti Menurut pemaparan Budi, operasi penggeledahan ini merupakan langkah lanjutan dari penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan iuran atau dokumen izin tinggal bagi ekspatriat di Bali. Fokus utama penyidikan menyasar pada pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi kejadian, tim penyidik komisi antirasuah terpantau berada di dalam area Kantor Imigrasi Denpasar sejak siang hari.
Waktu Operasi: Sekitar pukul 16.00 WITA, belasan penyidik KPK terlihat mulai menyudahi aktivitasnya dan bergegas meninggalkan gedung.
Pengawalan Ketat: Tim keluar dengan pengawalan ketat dan langsung memasuki tiga unit kendaraan minibus Toyota Innova Reborn berwarna gelap.
Penyitaan Barang: Perhatian publik tertuju pada sejumlah barang bawaan tim. Petugas tampak mengangkut tiga koper berukuran sedang hingga besar serta satu tas ransel hitam besar yang langsung dimasukkan ke dalam bagasi mobil.
Barang-barang yang diamankan tersebut diduga kuat berisi tumpukan dokumen fisik kepengurusan izin tinggal maupun perangkat barang bukti elektronik pendukung yang berkaitan erat dengan proses penyidikan.
KPK sendiri belum merincikan secara detail mengenai daftar barang yang disita karena proses administrasi penanganan perkara masih berjalan di lapangan. “Giat geledah masih berlangsung. Kami akan update kembali perkembangannya,” tambah Budi singkat.
Di sisi lain, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Haryo Putro, tidak menampik adanya kedatangan tim dari Jakarta tersebut. Haryo mengonfirmasi bahwa pihak KPK datang untuk mencari dan memeriksa data arsip keimigrasian dalam rentang waktu lima tahun terakhir.
“Benar tadi KPK ada datang ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk mencari data keimigrasian dari tahun 2021 sampai dengan 2026,” jawab Haryo saat memberikan konfirmasi resmi kepada media.
Kasus ini pun kini menjadi atensi publik di Bali, mengingat pentingnya pengawasan dokumen WNA demi menjaga integritas pelayanan publik dan iklim pariwisata di Pulau Dewata.
[ Editor : Sarjana ]













