Buleleng, Balijani.id| Menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, DPRD Kabupaten Buleleng mulai memetakan berbagai persoalan yang selama ini berulang setiap tahun. Mulai dari penumpukan siswa di sekolah-sekolah perkotaan, dugaan manipulasi alamat domisili, hingga krisis kekurangan tenaga pendidik yang masih membayangi dunia pendidikan di daerah tersebut.
Persoalan itu mengemuka dalam audiensi antara DPRD Kabupaten Buleleng dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng yang digelar di Gedung DPRD, Jumat (29/5).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya, tidak hanya mengevaluasi pelaksanaan penerimaan siswa pada tahun-tahun sebelumnya, tetapi juga membahas langkah antisipasi agar persoalan yang sama tidak kembali terjadi saat SPMB 2026 dibuka.
Dalam pertemuan tersebut, Ngurah Arya menyoroti pola pikir masyarakat yang masih menganggap hanya sekolah tertentu yang layak menjadi tujuan utama. Menurutnya, persepsi tentang sekolah favorit menjadi salah satu penyebab terjadinya ketimpangan jumlah siswa antarsekolah.
“Kualitas guru-guru kita di Buleleng sebenarnya sudah bagus dan merata. Yang menjadi PR kita adalah bagaimana mengintervensi sekolah yang sepi peminat tersebut, melengkapi fasilitas infrastrukturnya, sehingga memiliki daya saing yang sama dan kuota rombel (rombongan belajar) bisa terpenuhi secara adil melalui empat jalur PPDB yang ada,” ujar Ngurah Arya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa persoalan utama bukan lagi kualitas tenaga pendidik, melainkan ketimpangan persepsi masyarakat terhadap sekolah yang ada di wilayah kecamatan maupun pedesaan.
Selain membahas pemerataan sekolah, DPRD juga menyoroti praktik perpindahan kartu keluarga yang kerap menjadi polemik saat penerimaan siswa baru berlangsung. Menurut Ngurah Arya, perpindahan domisili memang diperbolehkan sepanjang dilakukan karena alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun ia mengingatkan bahwa perpindahan administrasi yang hanya bertujuan mencari celah untuk masuk ke sekolah tertentu tidak boleh dibiarkan.
“Jika perpindahan domisili tersebut didasari oleh alasan yang riil seperti orang tua yang memang pindah tugas kerja, maka hal tersebut sah secara aturan. Namun, jika perpindahan KK tersebut hanya berupa siasat tanpa adanya perpindahan fisik, hal itu harus ditindak tegas melalui proses validasi dan verifikasi lapangan yang ketat oleh panitia SPMB,” tegasnya.
Di luar persoalan penerimaan siswa baru, audiensi tersebut juga mengungkap persoalan yang lebih besar, yakni kekurangan tenaga pendidik yang diperkirakan mencapai sekitar 1.000 orang, terutama pada jenjang sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.
Kondisi itu dinilai menjadi tantangan serius yang harus segera mendapat perhatian pemerintah pusat. DPRD Buleleng menilai pemenuhan kebutuhan guru bukan semata urusan daerah, melainkan bagian dari amanat konstitusi yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan.
Karena itu, DPRD mendorong Disdikpora Kabupaten Buleleng terus melakukan koordinasi dan memperjuangkan tambahan formasi guru agar kekurangan tenaga pendidik tidak semakin melebar.
Melalui audiensi ini, DPRD berharap pelaksanaan SPMB 2026 tidak lagi diwarnai polemik yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Lebih dari itu, pemerintah daerah didorong menghadirkan sistem penerimaan yang adil, transparan, dan mampu memastikan setiap anak di Buleleng memperoleh kesempatan pendidikan yang setara, tanpa harus terjebak pada stigma sekolah favorit.
[ Editor : Sarjana ]













