Buleleng, Balijani.id | Aksi Pansus TRAP (Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan) DPRD Bali yang belakangan gencar melakukan penutupan beberapa unit usaha yang dinilai melanggar tata ruang tuai sorotan Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, IGK Kresna Budi.
Politisi Golkar asal Liligundi, Buleleng itu menyebut, arah kerja Pansus TRAP belum menyentuh persoalan mendesak yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Mestinya, Pansus TRAP memprioritaskan pengawasan terhadap persoalan serius, seperti kawasan hulu dan hilir potensi banjir serta keberadaan bangunan memiliki potensi risiko pada kawasan wisata. Salah satunya, seperti kawasan wisata Kintamani.
Masih kata dia, sikapnya itu juga sejalan dengan arahan pimpinan Partai Golkar Provinsi Bali, Gde Sumarjaya Linggih, yang meminta kader Golkar di DPRD maupun Pansus RTRW lebih selektif dalam menentukan fokus pengawasan.
“Arahan dari Pak Sumarjaya Linggih sudah jelas, bahwa anggota Partai Golkar yang duduk di Pansus RTRW agar memilah dan memberikan prioritas pengawasan pada hal-hal yang merugikan masyarakat banyak utamanya penyebab banjir,” ungkapnya, Minggu (17/5/2026).
Kresna Budi menyoroti sejumlah persoalan tata ruang yang dinilai mendesak, mulai dari penyempitan daerah aliran sungai (DAS) yang memicu banjir di Denpasar, Badung hingga kawasan Pancasari, Sukasada, Buleleng.
Selain persoalan banjir, ia juga menyinggung maraknya bangunan pariwisata yang berdiri di area tebing dan jurang di kawasan Kintamani. Kondisi tersebut berpotensi membahayakan wisatawan dan perlu segera mendapat perhatian serius.
“Hal yang menimbulkan bahaya buat wisatawan itu seperti bangunan di atas jurang di Kintamani. Kenapa Pansus RTRW tidak ke sana? Jangan hanya sibuk meributkan soal lift di Ayana atau yang menebang mangrove lima (5) pohon,” katanya.
Kresna Budi mengingatkan lambannya penanganan terhadap bangunan di kawasan rawan dapat dianggap sebagai bentuk pembiaran oleh pemerintah daerah.
“Analisisnya dari awal kok diberikan pembiaran bertahun-tahun? Ini (Kintamani) kalau tiba-tiba ada bencana dan jatuhnya satu kilometer ke bawah, bagaimana tanggung jawab pemerintah daerah? Kalau itu dituntut, pemerintah bisa kena pasal kelalaian dan memberikan sarana pembiaran,” tegasnya.
Kresna Budi juga menyoroti perdebatan terkait Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang menurutnya sudah memiliki payung hukum tersendiri dan bersifat lex specialis sehingga tidak perlu terus dipersoalkan dalam pembahasan RTRW reguler.
“Daerah memang harus mengikuti (pusat). Apalagi Kawasan Ekonomi Khusus itu sudah keluar dari jalur RTRW umum, itu sifatnya lex specialis. Jadi tupoksinya sudah jelas, tidak perlu tumpang tindih menyalahkan,” ujarnya.
Kresna Budi juga mengingatkan fungsi DPRD sebagai lembaga pengawas harus dijalankan secara maksimal, termasuk memberikan kritik dan masukan kepada eksekutif apabila ditemukan kebijakan yang dinilai kurang tepat.
“Fungsi legislatif (Pansus TRAP) itu mesti lebih persuasif kepada masyarakat, termasuk memberikan masukan kepada eksekutif. Kalau eksekutif salah, ya marahi dong. Termasuk menasihati Gubernur, harus berani menegur atau memberi masukan kepada Gubernur jika ada kebijakan yang kurang pas,” katanya.
Kresna Budi juga menyoroti lambannya penanganan banjir di kawasan Pancasari yang disebutnya belum mendapatkan perhatian serius meskipun berdampak langsung kepada masyarakat.
“Pelanggaran yang berat itu justru ada pada pembiaran. Contohnya banjir di Pancasari, itu betul-betul kelelep (tenggelam), tapi kok tidak ke mana-mana penanganannya? Hal-hal penting seperti ini yang seharusnya cepat direspons,” pungkasnya.
[ Editor : Sarjana ]













