News  

Dugaan Penyelundupan Hukum Diselidiki, Pansus TRAP Segel Aset Bali Handara

Buleleng, Balijani.id| Dugaan praktik penyelundupan hukum dalam pengalihan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Bali Handara Pancasari kepada perusahaan penanaman modal asing (PMA) menjadi sorotan serius DPRD Provinsi Bali. Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Pajak (Pansus TRAP) langsung turun ke lapangan dan melakukan penyegelan aset di Kecamatan Sukasada, Kamis (22/1/2026).

Langkah tegas ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman investigasi terhadap proses pengalihan hak yang diduga tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. Ketua Pansus TRAP, Dr. (C) Made Suparta, SH., MH., memimpin langsung inspeksi lapangan bersama aparat berwenang untuk memastikan kejelasan status tanah dan legalitas peralihannya.

Dalam kegiatan tersebut, tim Pansus TRAP memasang Satpol PP Line di area PT Bali Handara Pancasari sebagai bentuk pengamanan aset sekaligus penegasan bahwa lokasi tersebut sedang dalam proses pemeriksaan.
Penyegelan ini bertujuan mencegah adanya perubahan fisik maupun administratif selama proses pendalaman berlangsung.

Pansus TRAP menelusuri asal-usul tanah yang menjadi objek HGB, termasuk memastikan apakah lahan tersebut merupakan Tanah Negara, Tanah Hak Pengelolaan, atau Tanah Hak Milik.
Pemeriksaan ini dilakukan menyusul adanya indikasi kuat bahwa mekanisme pengalihan hak berpotensi melanggar ketentuan Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Berdasarkan regulasi tersebut, pemegang HGB wajib merupakan Warga Negara Indonesia atau badan hukum nasional yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia. Jika syarat subjek hukum tidak terpenuhi, maka pengalihan hak wajib dilakukan dalam jangka waktu tertentu, dan jika diabaikan, hak atas tanah dapat gugur demi hukum.

Dari hasil penelusuran awal di lapangan, Pansus TRAP menemukan sejumlah persoalan krusial, termasuk kelengkapan dokumen serta keabsahan PT PMA sebagai pihak penerima hak. Temuan ini memperkuat langkah DPRD Buleleng untuk melakukan klarifikasi menyeluruh terhadap seluruh dokumen perizinan yang berkaitan dengan proses pengalihan tersebut.

Sebagai tindak lanjut, Pansus TRAP akan segera memanggil manajemen PT Bali Handara Pancasari dan pihak PT PMA ke Kantor DPRD Provinsi Bali. Pemanggilan ini dimaksudkan untuk memastikan transparansi, menguji legalitas administrasi, serta membuka seluruh proses pengalihan hak secara terbuka di hadapan lembaga legislatif.

Langkah investigatif ini diambil guna memastikan seluruh aktivitas investasi dan pengelolaan aset di Kabupaten Buleleng berjalan sesuai koridor hukum nasional, sekaligus melindungi kepentingan daerah dari potensi praktik penyelundupan hukum yang dapat merugikan tata kelola agraria dan kedaulatan aset publik.

Pansus TRAP menegaskan komitmennya untuk mengawal proses ini hingga tuntas, agar kejelasan hukum, keadilan agraria, serta kepastian pengelolaan aset daerah benar-benar terjamin.

[ Editor : Sarjana ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *