Denpasar, Balijani.id ~ Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bali Grace Anastasia Surya Widjaja menyoroti ramainya driver taxi online tak ber-KTP Bali, hal ini membuat orang asli Bali jadi kehilangan lapangan pekerjaan.
Harusnya kendaraan yang dapat didaftarkan sebagai driver taxi online adalah sesuai atas nama STNK kendaraan yang didaftarkan, namanya harus sama dengan E-KTP Bali dari orang yang mendaftarkan diri sebagai driver taxi online.
Menurut Grace, harus ada blocking system dari aplikasi, jadi ketika mereka (driver taxi online) yang terdaftar di luar Bali hendak mencari penumpang, seketika aplikasi tersebut tidak dapat digunakan di Bali.
“Pemprov Bali juga perlu melakukan revisi penerapan tarif ambang batas bawah yang berlaku di Bali, agar disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini,” katanya.
Grace menjelaskan, untuk bisa menciptakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya di Bali harusnya orang Bali ber-KTP Bali yang lebih banyak bisa dipekerjakan menjadi driver taxi online, bukan orang luar Bali yang tidak ber-KTP Bali.
Jumlah penduduk Bali semakin padat dikarenakan banyaknya penduduk pendatang (duktang) yang ikut mengais rejeki di Bali, namun yang banyak bekerja di Bali justru orang tidak ber-KTP Bali seperti yang dilihat sekarang sebagai driver taxi online.
Demi memprioritaskan masyarakat Bali yang memang ber-KTP Bali, maka disarankan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali untuk segera membuat aturan yang jelas melalui perda maupun pergub tentang driver taxi online yang beroperasi di Bali harus ber-KTP Bali dan dengan kendaraan PLAT DK, karena mereka bekerja dan tinggalnya di Bali.
“Karena saya sendiri tidak ingin orang Bali hanya sebatas sebagai penonton saja dengan dibatasi ruang geraknya, sedangkan orang tidak ber-KTP Bali justru diberikan kebebasan ruang geraknya, dan bisa gampang bekerja di Bali,” ucap Grace Anastasia, Minggu (8/12/2024).
Lanjutnya, sebagai anggota Komisi II DPRD Bali berencana akan memasukKan agenda ini dalam rapat sidang paripurna. Demi menumbuhkan lapangan pekerjaan untuk bisa memprioritaskan orang Bali, bukan orang yang tidak ber-KTP Bali namun bekerja di Bali malah yang lebih diprioritaskan.
“Padahal kalau dari segi aturan, seharusnya perusahaan taxi online menerima pendaftaran disesuaikan dengan daerah asalnya yakni orang yang ber-KTP Bali, bukan orang yang tidak ber-KTP Bali,” imbuhnya.
Grace juga menambahkan, kalau dibiarkan yang bekerja lebih banyak orang tidak ber-KTP Bali, dipastikan kedepannya akan memengaruhi perekonomian masyarakat Bali itu sendiri.
“Bahkan lapangan pekerjaan yang tersedia bagi penduduk asli Bali lambat laut akan hilang dan dikuasai oleh orang yang tidak ber-KTP Bali,” tambahnya.
Semoga hal ini bisa menjadi perhatian serius buat Pemprov Bali untuk bisa menyikapinya. Paling tidak utamakan orang Bali yang memang ber-KTP Bali bisa bekerja sebagai driver taxi online atau lainnya.
[ Reporter : Budi ]