Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks

Strategi Politik “Curi Start” Melanggar atau Tidak (PKPU No 15 Tahun 2013 Tentang Kampanye Pemilihan Umum)

Catatan; Jitro Atti

Pendiri Iman Kupang

NTT, Balijani.id ~ Saat ini wajah Timor Tengah Selatan dihiasi oleh warna-warni Spanduk milik para “oknum” yang katanya adalah bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hingga Daerah begitupun bakal calon Dewan Perwakilan Daerah. Tidak ada informasi pasti alasan dibalik pemasangan Spanduk-spanduk ini tetapi kenyataannya hal ini sangat meresahkan masyarakat.

Masyarakat Timor Tengah Selatan bertanya-tanya apakah sudah masanya untuk berkampanye? Untuk menjawab keresahan ini, lewat tulisan ini saya ingin mengajak kita mempelajari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Menurut Ketentuan ini Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu. Citra diri (sebagaimana dimaksud meliputi: a. Nomor urut; dan b. Foto/gambar).

Kampanye Pemilu menurut peraturan ini dilaksanakan secara serentak oleh Peserta pemilu sesuai dengan jenis pemilu pada tahapan kampanye pemilu. Tahapan kampanye pemilu seperti tercantum dalam lampiran I (satu) baru akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan sabtu 10 februari 2024

Dari penjelasan diatas setidaknya ada dua buah pertanyaan yang ada di benak kita sebagai berikut:

1. Apakah spanduk- spanduk yang berseliweran di wajah bumi Timur Tengah Selatan adalah alat peraga kampanye ?

Jawab: Pada Pasal 34 ayat (1) dan (2) berbunyi “alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Reklame; b. Spanduk; dan/atau c. umbul-umbul

2. Apakah materi yang di sampaikan didalam spanduk-spanduk tersebut berpotensi melanggar ketentuan ini?

Jawab: pada pasal 79 ayat (3) dan (4) berbunyi “ayat (3) dalam hal pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Partai Politik dilarang memuat unsur ajakan. Ayat (4) dalam hal sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Partai politik dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik Peserta Pemilu dengan menggunakan metode: a. Penyebaran bahan Kampanye Pemilu Kepada Umum; b. Pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum; atau c. Media Sosial.

Pada pasal 69 dari ketentuan ini dengan jelas dan tegas melarang Partai Politik untuk tidak berkampanye diluar jadwal. “Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainnya masa kampanye pemilu sebagaimana dalam pasal 27 ayat (1) dan ayat (2)” untuk lebih jelas mari kita telusuri apa yang diamanatkan oleh pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) “ayat (1) berbunyi: Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) Hari setelah penetapan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD, serta dilaksanakan sejak 15 (lima belas) Hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dimulainya masa tenang.

Ayat (2), berbunyi: Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) Hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang.

Pasal 26 ayat (2) huruf a,b,c,d,e,f dan g berbunyi Kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui metode:

a. Pertemuan terbatas;

b. Pertemuan tatap muka;

c. Penyebaran bahan Kampanye Pemilih kepada umum;

d. Pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum;

e. Media Sosial;

f. Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan Media Daring;

g. Rapat umum;

Lalu apakah tindakan memasang alat peraga kampanye tersebut telah melanggar ketentuan ini?.

Jika iya apakah yang harus dilakukan oleh masyarakat dan jajaran pengawas pemilu ?.

Di dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 8 memberi Ruang Kepada Masyarakat untuk menyampaikan dugaan temuan pelanggaran pemilu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan juga Bawaslu sebagai Lembaga Pengawas Pemilu harus melihat serta mengkaji hal ini apakah ada unsur pelanggaran Pemilu atau tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

[ BJ/Jitro/Korwil NTT ]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *