Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Ketut Yasa: Tegaskan Terlambat Minta Maaf, Karena Proses Hukum Tetap Jalan Tegak

Buleleng, Balijani.id ~ Sidang agenda mendengarkan keterangan dari para saksi perkara nomor:117/Pid.Sus/2022/PN sgr, terkait pengancaman yang dilakukan oleh Ketut Supandra sebagai Wakil Bendesa Adat Anturan terhadap Ketut Yasa selaku Kordinator Paguyuban Depostan dan Nasabah LPD Anturan di Sidangkan di Pengadilan Negeri kelas 1B Singaraja, Senin ( 12/9/2022 )

Sidang dengan agenda menghadirkan dan mendengarkan 4 orang saksi diantaranya Ketut Yasa ( Korlap Paguyuban Deposan LPD Anturan ) sebagai saksi pelapor, selanjutnya Ketut Dami Sukanti, Kadek Sri Widari ( Ketua Paguyuban Deposan LPD Anturan ) dan Ketut Mangku selaku Bendesa Adat Anturan.

Dalam kesaksiannya, Ketut Yasa yang pertama kali diminta keterangannya oleh yang mulia Hakim Ketua I Made Bagiarta, dirinya menyampaikan ancaman yang ditujukan kepada dirinya melalui saluran telpon.

“Sekali lagi kau masuk Desa Anturan, saya bunuh kau”, ucap Ketut Yasa mengulangi kata Ketut Supandra di dalam persidangan yang disaksikan oleh puluhan anggota Paguyuban LPD Anturan.

Terungkap pula sebelum dirinya diancam melalui telepon sekitar pukul 19.00 Wita, di hari yang sama tanggal 4 Januari 2022 sekira pukul 14.00 wita seusai menyampaikan aspirasinya di kantor Lpd anturan, Supandra juga sempat melakukan pengancaman terhadap Ketut Yasa di depan kantor LPD Anturan saat akan meninggalkan kantor LPD Anturan, yang mana saat itu Paguyuban ingin menanyakan nasib uang para Deposan dan penabung serta siapa yang bertanggung jawab terhadap uang para Depostan dan penabung.

“Ketut Yasa, you jadi target saya, nanti you berhadapan dengan saya” ungkap Ketut Yasa mengulangi apa yang disampaikan oleh Ketut Supandra.

Sementara itu, Ketut Mangku sebagai Bendesa Adat Anturan saat ditanya oleh Hakim Ketua apakah dirinya mengetahui ancaman yang dilakukan oleh Supandra, dalam kesaksiannya ia menjawab kalau dirinya tidak mengetahui adanya ancaman tersebut. Ia mengatakan pada hari kejadian dirinya sedang tidak ada disana.

“Saya ada di Gianyar ada pertemuan di Samuan Tiga”, jawabnya.

Malah dirinya mengetahui pengancaman yang dilakukan oleh Supandra dari media sosial. “Saya mengetahuinya di media sosial, diberita”, imbuhnya.

Disisi Lain Ketut Supandra saat ditemui awak media usai sidang , mengutarakan apa yang dikatakan saat itu karena emosi sesaat sehingga terlontar kata-kata yang kurang berkenan.

“Beliau melaporkan karena kasus lewat telpon, karena itu dibilang mengancam. namun sesungguhnya sekali, niat bukan seperti itu. Cuman memungkinkan emosi sesaat, sehingga terlontar kata-kata yang kurang berkenan, makanya kami sedang berupaya untuk meminta maaf kepada beliau bersama anggotanya”, ucap Supandra.

“Astungkara proses Hukum niki preside nemuang sane mewaste Rahayu. Ini satu pelajaran juga bagi saya untuk mendewasakan saya apa yang menjadi kata-kata yang mungkin terlontar membuatkan tersinggung, saya minta maaf kepada Beliau”, cetusnya.

Selain itu ia berharap permasalahan yang dihadapinya bisa diselesaikan dengan baik

“Kemudian kita fokus untuk tujuan Desa Adat untuk membangkitkan ini mari kita kawal bersama-sama, bersama Paguyuban kita akan mintakan sumbangan -sumbangan pemikiran dari beliau bahkan bila perlu tenaga, sehingga apa tujuan Desa Adat untuk membangkitkan LPD ini bisa terpenuhi, sehingga tujuannya terakhir adalah dengan bisa terpenuhi harapan terakhir adalah bisa mengembalikan uang nasabah, Itu yang terpenting”, pungkas Supandra.

Disisi lain ditempat yang sama, Ketut Yasa bersikukuh menegaskan bahwa kasus hukum terus berlanjut

“Ketut Yasa menyampaikan terimakasih atas kebaikan hati Yang Mulia Majelis Hakim karena saya tidak sendiri. Dibelakang saya ada Paguyuban, namun ia sangat berharap kasus ini dijadikan edukasi bukan hanya terdakwa, tetapi kepada semua sehingga kasus seperti ini tidak ada lagi, oleh sebab itu proses hukum tetap jalan terus dan tidak ada maaf lagi, “tegas Ketut Yasa.

Ia juga mengatakan telah menunggu selama 42 hari niat baik dari terdakwa untuk minta maaf namun tidak ada.

“Setelah 42 hari saya tunggu, Limit time yang saya kasi dia tidak ada minta maaf, berarti dia sudah tidak merasa bersalah, apalagi setelah saya laporkan, dia mendorong Kelian Desanya untuk melaporkan balik saya, itu artinya sudah mengangkat genderang perang, itu artinya bagi saya menilai. Oleh sebab itu sudah tidak ada maaf lagi baginya”, imbuhnya.

Sementara Ketut Mangku Kelian Desa Adat Anturan berharap terkait kasus yang dihadapi oleh Ketut Supandra sebagai wakilnya, mengatakan belum bisa memberikan tanggapan. “Tergantung sidang selanjutnya,

“Di Tambahkan, Ketut Supandra ajak saya ngaturang ayah di Desa, sebagai wakil saya di Desa Adat, jadi harapan saya dalam arti biar saya bisa kembali ajak ngaturang ayah di Desa Adat maupun di Desa Dinas, “kata Ketut Mangku.

Sidang yang ditutup pukul 14.00 wita dan akan dilanjutkan minggu depan, senin 19 September 2022 dengan agenda mendengarkan keterangan dari terdakwa.

[ BJ/TIM ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *