News  

Garda Tipikor Indonesia DPC Buleleng, siap Kawal Laporan Masyarakat Kepada Penegak Hukum

Buleleng, Balijani.id ~ Kasus yang menjerat masyarakat di wilayah Buleleng, dimana terindikasi dugaan kriminalisasi dari pihak-pihak tertentu, akan dikawal secara langsung oleh Garda Tipikor Indonesia DPC Buleleng dalam penegakan hukum berkeadilan.

Seperti dimana diketahui, salah satu kasus kriminalisasi yang menjerat pegawai negeri sipil di Kanwil Kemenhumkam Bali berinisial AW sebagai terlapor sekaligus tersangka, dengan pelapor berinisial MR, atas dugaan penipuan dalam jual beli tanah di daerah Bengkala, Buleleng, dengan luas tanah 5700 m2.

Ketua DPC Garda Tipikor Buleleng, Gede Budiasa S.H., memberikan penjelasan saat Tim media Balijani.id bertemu dengan Gede Budiasa. Kamis, (1-9-2022).

“Berdasarkan hasil pemantauan sebelumnya dan penggalian informasi, tanggal 27 agustus 2022, saya sebagai Ketua Garda Tipikor DPC Buleleng, akan mengawal sekaligus menjadi saksi atas dugaan kriminalisasi terlapor AW dengan membawa bukti-bukti berupa 2 lembar surat pernyataan saksi yang mengetahui pembayaran tanah yang dijual oleh pelapor MR, 2 lembar photo saksi yang mengetahui dan menerima uang dari pembeli AW, 2 lembar fotocopy KTP saksi, serta 1 lembar bukti kwitansi pelunasan pembelian tanah milik MR tanggal 30 januari 2018, yang telah ditandatangani oleh penerima uang pembayaran tanah seluas 5700 m2 milik MR, didampingi oleh pengacara berinisial BH,” Ungkap Gede Budiasa.

Pria yang biasa dipanggil jro kerok ini, juga menjelaskan bahwa :

“Laporan di kepolisian berawal sejak tahun 2020, namun begitu, terlapor AW baru ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan atas pelaporan MR di tahun 2022, atas dasar laporan tersebut, terlapor AW menggugat dengan melaporkan oknum BPN Buleleng yang diminta membantu mengurus sertifikat akta jual beli, bersama oknum notaris PPAT inisial DHS yang memberikan akta hibah no 1262/2017,” bebernya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak ATR/BPN Buleleng melalui Kasubag BPN mengatakan proses hukum tetap berjalan sesuai dengan perundang-undangan

“Jadi memang untuk oknum BPN ini, atas nama PS dan A ini, kan memang tidak sangkut pautnya dengan lembaga, hanya saja mereka bekerja disini, secara tidak langsung kita instansi kesebut, jadi untuk proses hukum itu tetap berjalan,” ungkap kasubag BPN.

Begitu juga saat Tim Balijani.id mengkonfirmasi notaris DHS melalui sambungan telpon menyampaikan bahwa pihaknya sebagai notaris hanya membantu orang BPN. Ia membenarkan transaksi itu dilakukan di rumah Gede Arka, juga kondisi si pemberi hibah sebutnya sudah tua, dan sulit untuk berjalan.

“Dari pihak BPN meminta tolong karena transaksinya itu hibah, yang terima Arka dan pemberi hibah saya lupa namanya, katanya orangnya udah tua. Karena kondisi saat itu sudah sore saya tidak bisa, karena saya tinggal di Denpasar dan tiap hari saya harus bolak balik Singaraja-Denpasar. Akhirnya karena memaksa, saya tunjuk orang yang bisa dipercaya dan sudah mumpuni, makanya saya kasih untuk proses penandatanganan di rumah Arka,” bebernya.

“Dan setahu saya itu adalah akta hibah. Itu transaksi tahun 2017/2018 sudah terlalu lama saya sampai lupa. Yang saya tahu orang BPN pakai atribut lengkap. Posisi notaris itu kan penuh resiko dan berdiri di tengah-tengah untuk memberi keterangan sebenar-benarnya seperti waktu dilaporkan oleh pemberi hibah dan sudah saya jelaskan sejelas-jelasnya,” pungkasnya.

[ BJ/TIM ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *