Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
Hukum  

Forum Media Peduli LPD Gelar Diskusi Nasional

Denpasar, Balijani.id – Akademisi I Dewa Gede Palguna mengungkapkan, mantan Gubernur Bali, alm. Ida Bagus Mantra yang menempatkan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di desa adat, bukan di desa dinas merupakan ide yang cerdas. Dengan diletakkan di bawah desa adat atau desa pakraman, LPD menganut prinsip semi-autonomous social field.

“LPD diatur berdasarkan hukum adat, tetapi juga mengadopsi hukum negara,” ungkap Dewa Palguna yang tampil sebagai pembicara kunci (keynote speaker) secara daring dalam Diskusi Nasional yang digelar Forum Media Peduli LPD-BKS LPD bertajuk “Eksistensi LPD dalam Pembangunan Perekonomian Desa Adat di Masa Pandemi Covid-19 menuju Bali Bangkit” di Gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bali, Lumintang, Denpasar, Kamis (17/2/2022).

Dikatakan, LPD sebagai upaya memberikan akses dan perekonomian bagi masyarakat adat. Masyarakat adat berhak mengatur kehidupan berdasarkan keyakinannya. Dengan karakteristiknya yang hanya melayani komunitas, LPD termasuk lembaga forum internum.

Kedudukan hukum LPD menurut mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ini, tidak hanya sudah jelas, tetapi juga menjadi berkah bagi LPD, terutama setelah keluarnya UU No 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro yang mengecualikan LPD. “Ini patut disyukuri oleh masyarakat Bali karena keberadaan LPD tidak diakui, tetapi juga tidak tunduk kepada UU LKM karena diatur hanya dengan hukum adat,” tandasnya.

Pihaknya menegaskan LPD sudah mendapat pengakuan tunduk kepada hukum adat. Negara, kata dia, mengakui hukum adat, tidak boleh mencampuri. Perda boleh mengatur, tetapi lebih merupakan rekomendasi tentang pengakuan terhadap LPD. “Karena LPD bukan lahir dari produk hukum positif,” tutup Dewa Palguna.

Seperti diketahui secara historis LPD merupakan lembaga keuangan komunitas tingkat desa adat (desa pakraman) yang pendiriannya di Bali digagas pada 1983 oleh Prof. Ida Bagus Mantra yang tidak lain adalah ayah dari IB. Rai Dharmawijaya Mantra. LPD digagas dengan tujuan sebagai benteng ketahanan ekonomi dan budaya masyarakat Bali. Seiring perkembangan ekonomi warga, LPD di seluruh Bali kini mengelola aset lebih dari belasan triliun.

Menurut pembicara lainnya yang hadir langsung di tempat acara, IB. Rai Dharmawijaya Mantra, LPD adalah aset masyarakat Bali yang harus terus dipertahankan dan dikembangkan.
“Demi menyehatkan LPD, perlu mengembangkan seluruh sumber daya yang ada khususnya yang berkaitan dengan sumber daya manusia dan tata kelola,” ujarnya.

Lanjutnya, peningkatan sumber daya itu memerlukan pembenahan terus-menerus dan selalu mengikuti perkembangan jaman.
Terlebih masyarakat di Bali yang kesehariannya tak lepas dari adat, budaya dan agama.

Sementara itu, Kepala PWI Bali, IGMB Dwikora Putra mengungkapkan, bertitik tolak perkembangan lingkungan strategis, serta mengantisipasi perkembangan ekonomi ke depan, sangatlah penting dan mendasar untuk dilaksanakan pengkajian strategi pembangunan ekonomi berbasis desa adat melalui kehadiran LPD di Provinsi Bali pascapandemi Covid-19 menuju Bali Bangkit.

“Forum Media Peduli LPD mengajak semua elemen masyarakat untuk mengidentifikasi masalah-masalah serta masukan-masukan sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan kebijakan serta program-program dalam merumuskan strategi pemberdayaan LPD ke depan,” ujarnya.

I Nyoman Sarmawa selaku Ketua Panitia menambahkan, LPD merupakan salah satu unit usaha desa adat dan dominan dimiliki oleh desa adat di Bali. “Dari catatan kami, dari 1.493 desa adat di Bali, 1.437 desa adat telah memiliki LPD. Peran LPD pun sudah sangat dirasakan oleh krama dan desa adat dalam menyukseskan program-program di desa adat,” ujar Pemimpin Redaksi media online baliviralnews.com ini.

Hal ini lanjutnya, karena 20 persen keuntungan LPD disetor ke desa adat untuk menunjang program-program desa adat. Karena itu, peran LPD bagi desa adat relatif besar. Untuk itu tidak berlebihan jika kita semua berharap LPD wajib hukumnya untuk maju dan berkembang di desa adat. Namun yang terjadi saat ini, sejumlah LPD mengalami masalah, baik dari sisi tata kelola maupun terjerumus dalam kasus hukum.

“Untuk inilah, kami panitia Forum Media Peduli LPD menggelar diskusi ini dengan enampilkan sembilan narasumber meliputi dari unsur historis, akademisi, praktisi, unsur penegak hukum, unsur BKS, MDA serta PHDI. Tujuannya hanya satu ingin memperoleh edukasi terhadap tata kelola LPD,” terangnya

Para narasumber yang hadir membawakan materinya, yakni Pemerhati LPD, IB Rai Dharmawijaya Mantra, Akademisi Dewa Palguna (daring), Akademisi Prof. Ramantha, Sekretaris Nayaka MDA Bali, Gede Nurjaya, Ketua BKS LPD Bali, Nyoman Cendikiawan, Kabidkum Polda Bali, Kombes Pol IGN Rai Mahaputra SIK, Wakajati Bali, Dr Ketut Sumedana SH MH, Kadiv Usaha dan Jasa BPD Bali, IB Nyoman Ari Suryantara, dan unsur PHDI, Ketut Pasek Swastika.

Kegiatan ini digelar Forum Media Peduli LPD yang terdiri atas 8 media yakni Patrolipost.com, Baliviralnews.com, Baliilu.com, Penabali.com, Porosbali.com, Baliberkarya.com, Porosinformatif.com, dan Barometerbali.com. (002/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *