Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Tersangka NAW Kembali Di Periksa Tim Penyidik Kejari Buleleng

Buleleng, Balijani.id ~ Dalam rangka menuntaskan penyidikan terkait kasus Tipikor LPD Anturan, pada hari kamis ( 25/8/2022 )

Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng kembali melakukan pemeriksaan tambahan kepada Tersangka NAW di Ruang Pemeriksaan Kejari Buleleng (total sudah 3 kali dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka NAW) dimana Tersangka NAW dalam pemeriksaan tersebut didampingi oleh 2 (dua) orang penasehat hukumnya I Made Sonder, SH dan I Ketut Netrajaya Aryana, SH

Dalam pemeriksaan tambahan yang dimulai sejak pukul 11.00 wita sampai pukul 17.00 wita tersebut, dimana penyidik melakukan pendalaman seputaran hasil penggeledahan yang ditemukan oleh penyidik dan informasi lain yang ditemukan dari keterangan para saksi. Pendalaman terkait Paruman Adat yang diakui oleh tersangka NAW sempat ada, begitu juga pendalaman mengenai pemberian kredit yang melebihi dari nilai jaminannya oleh LPD Anturan, serta terkait polis asuransi Jiwasraya yang dimiliki para pengurus LPD.

Adapun terkait saksi yang menguntungkan yang rencananya diajukan oleh NAW melalui penasehat hukumnya, telah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 kali untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejari Buleleng, namun sampai dengan saat ini saksi yang menguntungkan tersebut tidak datang dengan alasan yang belum diketahui.

Sedangkan untuk Ahli dari tersangka yang rencananya akan dihadirkan oleh tersangka, juga tidak hadir sampai dengan pemeriksaan tersangka NAW yang ketiga kalinya.

Untuk itu Penyidik memberikan kesempatan / dengan memanggil saksi yang menguntungkan tersebut sekali lagi, serta Ahli dari tersangka sebelum pemberkasan selesai dilakukan.

Kalau kesempatan untuk mengajuan Ahli dan mendatangkan saksi yang menguntungkan tidak digunakan oleh tersangka NAW maka, penyidik Kejari Buleleng akan melanjutkan pemberkasan yang nantinya akan diserahkan kepada Penuntut Umum untuk diperiksa kelengkapan syarat formil dan materiilnya.

Hingga sampai saat ini, jumlah uang tunai yang sudah berhasil disita dari pengembalian uang reward adalah Rp. 630.750.000,- (enam ratus tiga puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan pengembalian uang reward dalam bentuk tanah (SHM) terdapat 4 SHM (yang luasnya mencapai lebih dari 600 m2) disita dan jika dikalkulasikan dengan nilai uang reward maka nilainya sebesar Rp. 620.000.000,- (enam ratus dua puluh juta rupiah), sehingga kalau di jumlahkan hasil sitaan dari pengembalian uang reward kavling tanah oleh pengurus nilainya mencapai Rp. 1.250.750.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Sedangkan jumlah SHM an. tersangka (milik LPD) yang berhasil di amankan penyidik adalah sejumlah 46 SHM.

[ BJ/TIM ]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *