Buleleng, Balijani.id ~ Nyoman Tirtawan sekali lagi mengungkapkan pernyataan, atas kasus lahan warga Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali.
Menurut data dan bukti yang sudah diberikan oleh Tirtawan kepada penyidik Polres Buleleng terkait dugaan Perampasan lahan warga batu ampar, membuat Tirtawan semakin yakin adanya Oknum Mafia tanah di lingkungan BPN dan Pemkab Buleleng. Selasa, (23-8-2022).
“Bagaimana mungkin dari 55 warga batu ampar yang akan mendaftarkan sertifikat tanahnya, dengan bukti sertifikat tahun 1959, sertifikat tahun 1963, dan SK Mendagri 1982 Asli !, hanya 4 orang yang mendapatkan sertifikat itu, 51 orang lainnya sampai saat ini, sama sekali tidak mendapatkan kalau bukan ada oknum mafia yang bermain didalamnya bersama bekingnya.” Ungkap Tirtawan.
Tirtawan melanjutkan pernyataannya bahwa “Apalagi setelah pengecekan SIMAK BMN (Sistem Informasi Managemen dan Akutansi, Barang Milik Negara) didapati pemkab buleleng dalam hal ini, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mencatatkan Aset lahan warga Batu Ampar dengan pembelian NOL rupiah,” lanjutnya.
“BPN buleleng terdahulu, sangat jelas melakukan tindakan melawan hukum terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik yang hanya di terbitkan kepada 4 orang penerima yaitu, Ketut Salin, Marwiyah, Adna, dan Pan Deresna. Sedangkan 51 orang tidak mendapatkan. begitu juga dengan Putu Agus Suradnyana, telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan melanggar sistem SIMAK BMN itu sendiri, yang artinya perbuatan antara BPN buleleng terdahulu dengan Putu Agus Suradnyana sangat identik disebut sebagai Oknum Mafia Tanah yang merampas lahan milik warga Batu Ampar,” Tegas Tirtawan.
“Temuan BPK tahun 2019 sebagai awal bukti pelanggaran administrasi yang berujung pada perbuatan melawan hukum karena mencatatkan aset tanpa dokumen,tanpa ada asal usul dan tanpa nilai,” tutup Tirtawan
[ BJ/TIM ]