Tabanan, Balijani.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan diharapkan mempertimbangkan penggunaan prinsip keadilan restoratif (Restorative Justice) dalam penyelesaian kasus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Belumbang, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan.
Permintaan itu disampaikan Perbekel Desa dan Bandesa Adat bersama Tim Penyelamat LPD Desa Adat Belumbang, Minggu (13/2) terkait langkah penyidik Kejari Tabanan yang kembali mengembangkan kasus penyimpangan LPD Desa Adat Belumbang dengan menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tersebut, yakni mantan ketua dan bendahara.
Adapun harapan penggunaan prinsip keadilan restoratif yakni penyelesaian masalah tanpa pemidanaan atau mengedepankan penyelesaian di luar pengadilan ini disampaikan lantara dikatakan sudah ada penyelesaian masalah penyimpangan LPD tersebut di tingkat desa. Dan juga disampaikan pihak warga yang ditersangkakan sudah melakukan pengembalian dana di tahun 2017-2018, bahkan telah ada pernyataan, jika pengembalian dana dipenuhi tidak akan ada penuntutan secara hukum.
“Memang benar ketua dan bendahara LPD Desa Adat Belumbang sudah membayar lunas sesuai dengan perhitungan dibuat oleh tim pencari fakta yang diputuskan dalam rapat desa adat,” ungkap Made Wartama selaku ketua Tim Penyelamat LPD Desa Adat Belumbang, ditemui di kediamannya, Senin (14/02/2022).
Made Wartama menjelaskan, besaran dana harus dan telah dibayarkan sesuai dengan hasil penelusuran dan perhitungan tim pencari fakta.
“Semua pengurus telah membayar lunas sesuai besaran yang harus mereka tanggung dalam keputusan rapat. Kecuali Sekretaris, ia sama sekali tidak membayar dan sudah divonis pengadilan,” jelas Made Wartama.
Begitu juga Jro Bandesa Adat Belumbang Wayan Sukara ketika ditemui wartawan membenarkan, bahwa masalah penyimpangan di LPD Belumbang sudah ada penyelesaian di tingkat desa adat tahun 2017-2018 sebelum ia menjabat.
“Sebelumnya sudah ada penyelesaian di desa adat. Mereka (ditersangkakan, red) sampai menjual tanah untuk pengembalian uang. Harapan kami sebagai warga adat, jika bisa kasus ini dapat dihentikan,” terangnya.
Senada dengan apa yang disampaikan Bandesa Adat Belumbang, Ketut Dyana Putera selaku Perbekel Desa Belumbang juga berharap, pengembangan kasus penyimpangan dana LPD Desa Adat Belumbang sedapat mungkin agar bisa dilakukan pengayoman.
“Kami memohon kepada Kejari Tabanan untuk dilakukan pengayoman restorative justice terkait pengembangan kasus penyimpangan dana LPD Desa Adat Belumbung. Kami berharap agar permohonan kami dapat dipertimbangkan dengan dasar sudah ada pengembalian dari pihak warga ditersangkakan. Meski secara hukum pengembalian dana itu tidak menghapus perbuatan pidananya. Dan kami dalam waktu dekat ini bersama Bandesa Adat akan bersurat untuk memohon,” harap Ketut Dyana Putera.
Diberitakan sebelumnya tim penyidik Kejari Tabanan dikomandoi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Ida Bagus Widnyana menetapkan dua orang tersangka baru dalam dugaan korupsi di tubuh LPD Desa Adat Belumbang, Kamis (3/2/2022).
Dalam keterangannya Widnyana mengatakan, adanya penetapan dua orang tersangka baru didasari fakta persidangan terhadap I Wayan Sunarta, mantan Sekretaris LPD Belumbang sebelumnya telah divonis empat tahun penjara.
“Penetapan status tersangka mantan Ketua dan Bendahara LPD Belumbang ini sudah kami lakukan kemarin,” jelas Widnyana.
Didampingi penyidik lainnya, Widnyana menyebutkan akibat penyimpangan yang terjadi, dikatakan mengakibatkan kerugian hingga Rp1,1 miliar lebih.
Kedua tersangka adalah pengurus sepanjang 2003 sampai tahun 2017.
Seperti diketahui Kejaksaan Agung telah menyelesaikan 313 perkara melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif hingga Oktober 2021. Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban. “Sampai dengan 18 Oktober 2021 tercatat sebanyak 313 perkara berhasil diselesaikan dengan Restorative Justice,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan, Jumat (22/10) lalu
Burhanuddin menekankan agar penerapan mekanisme restorative Justice di Kejaksaan dapat diterapkan dengan baik dan profesional.Ia menjelaskan bahwa proses tersebut diperlukan agar keadilan korban yang terenggut dapat benar-benar dipulihkan sehingga tidak menyisakan rasa dendam.”Saya telah perintahkan pada Bidang Pengawasan untuk turut mengawasi, untuk itu jangan pernah saudara melakukan tindakan tidak terpuji dalam melaksanakan RJ (Restorative Justice),” jelasnya.
Pendekatan mekanisme hukum tanpa dibawa ke meja hijau dikenal sebagai restorative justice. Upaya tersebut dapat dilakukan dengan mengedepankan pendekatan mediasi antara pelaku dengan korban.Burhanuddin juga telah menerbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Aturan tersebut memungkinkan penuntutan kasus pidana yang ringan tak dilanjutkan apabila memenuhi sejumlah persyaratan. (002 /red)