Denpasar, Balijani id – Berbagai tahapan harus dilaksanakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) sebelum mereka dapat permit atau izin memasuki wilayah Indonesia, baik yang datang melalui pelabuhan udara maupun pelabuhan laut, salah satunya melakukan karantina di tempat yang telah ditentukan oleh Satgas Covid Nasional maupun daerah.
Terpantau Senin, (14/02/22) sore di Dermaga PPI Marina Pelabuhan Benoa, para PPLN WNA yang melaksanakan karantina di atas kapal Yacht Dancing Hare sedang dilaksanakan Test PCR (Polymerase Chain Reaction) oleh petugas KKP Pelabuhan Benoa sebagai tahapan lanjutan setelah selesai melaksanakan karantina.
Kegiatan karantina oleh PPLN WNA yang dimulai sejak hari Jumat tgl (11/02/22) lalu berjumlah 15 orang yang berasal dari berbagai negara diharuskan melaksanakan Test PCR sebelum mereka dinyatakan bebas dari Covid dan diperbolehkan memasuki wilayah Bali.
Hal ini diungkapkan oleh Perwira Pengawas Polsek Benoa Polresta Denpasar Iptu I Nyoman Sumerta yang bertanggung jawab masalah pengamanan dan pengawasan seluruh PPLN yang melaksanakan kegiatan karantina di atas kapal.
“Selama pelaksanaan Karantina ini kamu selalu melaksanakan pengawasan dan monitoring terhadap mereka (PPLN) dan selalu kami up date untuk kami laporkan ke jajaran atas,” ungkap Iptu Sumerta.
Di tempat yang berbeda Kapolsek Benoa Kompol I Nyoman Wiranata, SH juga membenarkan kegiatan karantina ini seraya menambahkan kegiatan karantina suatu keharusan untuk dilaksanakan oleh setiap PPLN baik itu dilaksanakan di hotel maupun diatas kapal sesuai atas persetujuan satgas Covid dan pihak KKP.
“Kami dari pihak kepolisian bertugas untuk memberikan layanan pengamanan dan monitoring terhadap para pelaku PPLN agar mereka melaksanakan kegiatan karantina sesuai aturan aplikasi karantina presisi,” tutup Kompol Wiranata. (002/Red)