Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Desa Adat Intaran Desak Gubernur Cabut Izin Pembangunan Terminal LNG

Denpasar, Balijani.id – Ribuan masyarakat Desa Adat Intaran Sanur menggelar aksi budaya Intaran Bergerak. Kantor Gubernur Bali dikepung oleh barisan Baleganjur yang dimainkan oleh Yowana Desa Adat Intaran secara bertalu-talu serta membawa Barong dan Rangda, seperti disampaikan dalam keterangan pers yang diterima Balijani id, pada Kamis, (14/7/2022).

Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap rencana pembangunan Terminal LNG di Kawasan Mangrove dan juga sebagai bentuk tuntutan kepada Gubernur Bali Wayan Koster terkait keseriusan Gubernur Bali untuk tidak membangun Terminal LNG di Kawasan Mangrove seperti yang diberitakan di media-media yang atas pernyataan PT. Dewata Energi Bersih selaku pemrakarsa proyek.

Aksi dimulai dengan longmarch membawa berbagai spanduk penolakan lalu disusul dengan berbagai bendera yang bertuliskan ”Tolak Terminal LNG di Kawasan Mangrove” serta dimeriahkan oleh tarian Barong dan Rangda dari Yowana Desa Adat Intaran sebagai simbolis hutan dan lautan disertai dengan atraksi “Ngurek” yang dipentaskan di depan kantor Gubernur Bali.

Bandesa Adat Intaran, I Gusti Alit Kencana S,E menjelaskan bahwa aksi ini bertujuan untuk meminta ketegasan dari Gubernur bilamana memang benar sesuai dengan statementnya bahwa pembangunan Terminal LNG tidak dibangun di areal mangrove maka kami meminta agar Gubernur mencabut segala izin terkait pembangunan Terminal LNG di Kawasan Mangrove.

Selanjutnya Alit Kencana meminta agar tidak lagi ada muatan baru dalam Raperda Revisi Perda RTRW Bali yang mencantumkan Terminal LNG di Kawasan Mangrove.

”Apabila Gubernur Bali memang serius maka hari ini kami menuntut agar segala perizinan terkait pembangunan Terminal LNG di Kawasan Mangrove dicabut,” tandasnya.

Hal tersebut dilatarbelakangi dengan adanya klarifikasi dari pihak PT. DEB yang mengaku mendapat arahan dari Gubernur Bali bahwa pembangunan Terminal LNG jangan sampai dilakukan di areal mangrove. Namun di sisi lain segala perizinan seperti izin prinsip dari Gubernur Bali dan izin-izin yang menjustifikasi pembangunan Terminal LNG di Kawasan Mangrove masih berlaku.

“Kami tidak bisa serta-merta percaya begitu saja atas pemberitaan klarifikasi dari pemrakarsa, jika memang serius harusnya Gubernur Bali segera mencabut segala perizinannya tersebut dan mencoret Terminal LNG di Kawasan Mangrove pada dokumen Raperda Bali,” tegasnya.

Hadir juga dalam aksi ini Pembina KEKAL Bali, I Wayan “Gendo” Suardana dalam orasinya menjelaskan bahwa kedatangan masyarakat dalam aksi ini untuk menolak pembangunan Terminal LNG di Kawsan Mangrove sebetulnya adalah dukungan terbesar bagi Gubernur Bali Wayan Koster untuk mendukung visinya yakni Nangun Sad Kerthi Loka Bali.

“Adalah salah kaprah kalau menyatakan rakyat Intaran dan rakyat yang bergerak hari ini melawan Gubernur itu justru Gerakan masyarakat ini sedang menjalankan Visi dari Gubernur Bali,” tegasnya.

Ia menerangkan justru ini merupakan gerakan yang sesungguhnya untuk mendukung Gubernur Bali dalam visinya Nangun Sad Kerthi Loka Bali. Karena jika bicara mengenai Nangun Sad Kerthi Loka Bali, membangun Bali dengan nilai prinsip Sad Kerthinya.

“Apa yang dilakukan oleh krama dalam gerakan ini merupakan wujud untuk menjaga Samudra Kerthi, Jagat Kerthi, dan Wana Kerthi. Menjaga lautnya, menjaga pantainya dari proyek-proyek destruktif dan menjaga tempat sucinya (Pura) serta terumbu karang yang berada di pesisir Sanur,” papar Gendo.

Dalam orasinya Gendo Suardana juga menyoroti jika Gubernur Bali mengarahkan PT. DEB untuk tidak membangun Terminal LNG di Kawasan Mangrove serta mengarahkan agar pembangunan Terminal LNG untuk dilakukan di lepas pantai dan dibarengi dengan kajian kelayakannya.

“Namun jika secara kajian terkait pembangunan Terminal di Lepas Pantai yang dilakukan oleh PT. DEB dinyatakan tidak layak, apakah Pembangunan Terminal LNG akan dilakukan di Mangrove ?” tanya Gendo kritis.

Pihaknya mewanti-wanti agar hal tersebut jangan sampai terjadi, dan tiba-tiba berubah ketika usai hajatan G20. Sebab perlu diketahui hajatan G20 merupakan pertemuan pemimpin-pemimpin dunia serta tak dipungkiri juga dihadiri oleh Presiden Jokowi yang memiliki misi melakukan restorasi 6000 Hektar Mangrove dan ingin menjadikan Indonesia sebagai Poros Mangrove Dunia.

“Maka jangan sampai wacana yang mengarahkan pembangunan Terminal LNG yang semula tidak dilakukan di mangrove, lalu kemudian berubah dan kembali melakukan di areal mangrove seusai hajatan G20,” tohoknya.

Terakhir massa aksi membacakan pernyataan sikap yang mana menuntut Gubernur Bali untuk mencabut segala perizinan sekaligus menghentikan rencana Pembangunan Terminal LNG di Kawasan Mangrove serta menghapus muatan baru yang ada pada Raperda RTRWP Bali yang melegalisasi Pembangunan Terminal LNG di Kawasan Mangrove. (002)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *