Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Ingin Kuasai Tanah Warga, Ada Oknum Jadikan Pemkot Denpasar Tameng

Caption : ilustrasi mafia tanah (net)

Denpasar, Balijani.id – Pengadilan Negeri Denpasar memenangkan gugatan warga melawan Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar yang mengklaim sebidang lahan kosong seluas 35 are di Desa Pemecutan Kaja Denpasar Utara.

Kasus ini menjadi sorotan, pasalnya aparat desa setempat diduga menjadikan Pemkot Denpasar sebagai tameng untuk menguasai lahan tersebut. Selain itu ditemukan fakta di persidangan, lahan yang diklaim ini tidak masuk dalam catatan administrasi Biro Aset namun pihak Pemkot Denpasar sudah berani memasang plang penguasaan lahan.

Dimintai pendapatnya terkait kasus ini, Tokoh Puri Gerenceng Denpasar AA Ngurah Agung, SE menduga oknum lain di lingkaran pemerintahan juga turut bermain, di balik kepentingan menguasai tanah milik warga tersebut. Apalagi dalam fakta persidangan terungkap belum tercatat di buku tanah ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional)

“Kejadian-kejadian seperti itu patut diduga Pemkot Denpasar telah disusupi para mafia tanah. Setahu tiang di wilayah Desa Pemecutan Kaja yang disebut Desa Catur tidak ada kalau dulu aset milik Pemkot Denpasar di sana. Kalau pun ada lahan kosong dan belum bersurat itu kan tuannya belum muncul. Yang pasti daerah di sana itu sudah ada LC. Dari Jalan Bung Tomo Jalan Pondok Indah ke selatan hingga Jalan Fujiyama dan Semila Jati, itu tanah milik warga tidak ada aset milik Pemkot Denpasar,” ujar Ngurah Agung, yang kerap disapa Gung Ngurah Kingsan kepada awak media di Denpasar, Bali, Sabtu (2/7/2022).

Politisi senior Partai Golkar Provinsi Bali menegaskan, dalam pencatatan aset dilakukan pemerintah kota, kabupaten dan daerah, harus berdasarkan SIMAK BMN (sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara).

Hal ini dimaksudkan lanjut kata Gung Ngurah Kingsan, untuk menghindari kecurangan dan penggelapan aset negara yang dilakukan oleh pejabat negara. Selain itu juga, guna menghasilkan data transaksi yang mendukung penyusunan program percepatan akuntabilitas keuangan pemerintah.

Jika terjadi pencatatan aset tanpa dokumen (sertifikat autentik/sertifikat asli) dan juga tanpa dokumen pendukung lain sebagai aset negara adalah bentuk pencatatan ilegal atau melawan sistem.

“Apalagi mencatatkan barang di Kartu Inventaris Barang Biro Aset dengan perolehan pembelian senilai nol rupiah. Tentunya jadi pertanyaan dan temuan. Itu kan bentuk pemaksaan dan perlawanan sistem atau aturan yang identik dengan penyalahgunaan kekuasaan absolut. Jangan sampai ada anggapan atau kesan, pemerintah seharusnya melindungi hak rakyat malah menyerobot tanah milik rakyat,” singgung Gung Ngurah Kingsan.

“Ini mesti Pemkot harus hati hati! Tidak menutup kemungkinan ada tanah warga didapat dengan upaya kekuasaan pemerintah seolah sudah dicatatkan di biro aset namun tidak dilaporkan ke sistem dan hasilnya dibagi-bagi. Dugaan kemungkinan itu kan bisa terjadi. Dan ini KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bisa turun untuk penyelidikan,” imbuhnya.

Untuk diketahui dugaan adanya oknum lain memanfaatkan kekuasaan Pemkot Denpasar guna menguasai lahan warga terungkap di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam gugatan perdata No.1013/Pdt.G/2021.

Untungnya pihak hakim begitu teliti dan jeli dalam memutus perkara ini sehingga warga dimenangkan alias gugatan dari warga dikabulkan.

Sebelumnya dalam fakta persidangan, pejabat atau pegawai biro aset Pemkot Denpasar mengakui, baru akan mencatatkan tanah penggugat ke dalam catatannya. Hal lain juga menyeruak, di atas obyek itu sudah ada pihak membayarkan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dan beredar kabar atas nama oknum pejabat desa setempat.

“Ya benar, kami kejar dalam persidangan dan biro aset mengakui lahan milik klien kami baru akan dicatatkan dalam inventaris aset Pemkot. Terkait SPPT itu juga jelas siapa yang membayarkan adalah oknum pejabat desa. Begitu terungkap di lapangan mereka lempar kasus ini dan Pemkot Denpasar dijadikan tameng. Coba tidak kami ketahui dan tidak kami gugat, tentunya sertifikat keluar nanti atas nama mereka yang telah bayar SPPT (oknum pejabat desa, red),” pungkas kuasa hukum warga, Dodi Rusdiyanto melalui sambungan telpon.

Berdasarkan informasi dibuka dalam sip pn-denpasar.go.id milik PN Denpasar terkait putusan gugatan perdata No.1013/Pdt.G/2021sangat jelas di situ gugatan warga dikabulkan majelis hakim dan putusannya pun terperinci.

Perlu digaris bawahi dari putusan itu adalah pada poin 4, bagaimana Pengadilan Negeri Denpasar memutus “Menyatakan hukum segala perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atas tanah hak milik penggugat baik membuat SPPT atau peruntukan lainnya adalah perbuatan melawan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku.”

Saat dikonfirmasi terkait kasus ini Kabag Humas Pemkot Denpasar Dewa Gede Rai, Minggu (3/7/2022) menyarankan untuk menghubungi Made Mustika selaku Kuasa Hukum Pemkot.

Setelah dihubungi melalui pesan WhatsApp (WA) Made Mustika justru mengarahkan wartawan untuk menanyakan ke Bagian Hukum Pemkot.

“Utk nika samian di bagian hukum pemkot 🙏,” tulis Mustika.

Ditanyakan siapa pihak yang bisa dihubungi di Bagian Hukum, ia menyebutkan nama Komang Lestari.

“Kl di bagian hukum bu komang lestari,” imbuhnya dalam chat WA sembari memberikan nomor kontak yang bersangkutan.

Tak lama berselang ketika awak media menghubungi untuk dimintai tanggapan, Komang Lestari mengatakan kewenangan menjelaskan hal ini berada di Kabag Humas Pemkot Denpasar.

“Langsung satu pintu dgn pak kabag humas nggih 🙏,” tulisnya.

Disinggung soal pihak media sudah sempat memintai keterangan ke pihak yang ditunjuk untuk menanggapi masalah ini, namun sepertinya semua saling lempar bola, Komang Lestari menampiknya.

“Ten sdh disepakati tadi satu pintu informasi dr pemkot,” tutup Komang Lestari dalam chat WA-nya. (002)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *