Surabaya, Balijani.id -Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan dua orang tersangka yakni, ZA (29 tahun), warga Dusun Sumber Urip, Kabupaten Lumajang, dan P (45 tahun) warga Dusun Sumber Bulus, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Barang bukti yang berhasil diamankan 3.037 gram sabu-sabu dengan rincian berat masing-masing, 1.017 gram, 1.007 gram, 1.013, dan 1 buah kartu ATM, uang tunai sebesar Rp300.000, 2 buah handphone, serta 1 unit mobil Daihatsu Terios warna putih.
“Adapun rangkaian pengungkapan ini, awalnya tersangka ZA seorang sopir yang diperintah untuk menggambil barang haram jenis sabu-sabu oleh seorang berinisial S (DPO), mereka mengaku kenal sebagai tetangga satu kecamatan di Pronojiwo Lumajang,” kata AKBP Anton Elfrino Tristanto Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak saat dikonfirmasi awak media Senin (4/7/2022).
Anton menjelaskan, tersangka ZA diperintahkan oleh S untuk berangkat mengambil sabu-sabu, bersama tersangka P di Surabaya, Rabu (29/06/2022). Tersangka P merupakan salah satu rekan kerja ZA.
“Kedua tersangka ZA dan P kemudian disambungkan dengan orang yang akan mengambil sabu-sabu tersebut, yang biasa dipanggil dengan “Juragan” (DPO), dan mereka mengaku kenal dari S,” ungkap AKBP Anton.
AKBP Anton Elfrino Trisanto menambahkan, kedua tersangka ZA dan P selanjutnya dipandu oleh Juragan. Mereka berangkat dari Tol Malang menuju Surabaya, supaya nanti turun di Tol Perak, lantas menuju Suramadu sisi Madura.
“Namun di tengah perjalanan ZA dihubungi oleh Juragan tersebut, supaya balik ke Surabaya, karena ada kendala atau ditunda keesokan harinya, lalu tersangka ZA diperintahkan untuk mencari penginapan di salah satu Hotel Kalimantan Jalan Ampel Surabaya,” jelas Anton.
Masih kata AKBP Anton, keesokan harinya pada Kamis (30/6/2022) sekira pukul 10.30 WIB, ZA dan P diperintah oleh Juragan untuk berangkat menuju ke RSUD Kabupaten Bangkalan tepatnya di pinggir jalan sebelah timur RSUD Kabupaten Bangkalan Madura.
“Sekitar setengah jam kemudian, ada salah satu orang mendatangi dengan mengendarai sepeda motor lalu menghampiri mobil ZA dan P kemudian mengetuk kaca mobil tersebut, lalu melempar bungkusan kresek warna hitam yang diduga sabu-sabu ke dalam mobil ZA setelah itu diserahkan kepada P setelah di buka 3 bungkus kemasan teh Cina warna hijau kemudian disimpan di dasbor samping kanan,” katanya.
Menurut AKBP Anton, sebenarnya Narkotika jenis sabu-sabu tersebut rencananya akan dikirim oleh kedua tersangka ZA dan P dengan tujuan Tol Pandaan lalu turun Purwosari, kemudian menuju pertigaan Purwosari arah Pasuruan Kota.
“Saat kami amankan kedua tersangka di Jalan Kedung Cowek mereka mengaku belum mendapatkan keuntungan yang dijanjikan, kedua tersangka hanya menerima transferan uang operasional sebesar Rp1.700.000, dan uang itu digunakan oleh kedua tersangka untuk beli BBM, E-Tol, bayar penginapan, dan makan, kemudian sisa uang tersebut, Rp300.000,” kata AKBP Anton.
Dikatakan oleh AKBP Anton, pengungkapan kasus ini anggota Satresnarkoba masih akan mengembangkan dan menelusuri pelaku-pelaku lainnya
[Redho012]