Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Di Duga Pungutan Penanjung Batu, Ketua RT Di Sanksi Desa Adat

Capttion : Diduga oknum Ketua RT VIII Pantai Indah lakukan pungutan liar dikenakan sanksi adat oleh Desa Adat Galiran

Singaraja, Balijani.id – Melakukan perbuatan dugaan pungutan liar (Pungli) dengan mencatut atau mengatasnamakan Desa Adat Galiran, seorang oknum Ketua RT di Dusun Galiran Desa Baktiseraga Kecamatan Buleleng akhirnya terkena sanksi adat, bahkan kasus tersebut terancam akan dibawa ke proses hukum.

Hal itu terungkap dalam pelaksanaan Paruman Desa Adat Galiran di Wantilan Pura Desa Adat Galiran, Minggu ( 3/7/2022) sebagai tindak lanjut hasil paruman yang telah dilaksanakan sebelumnya atas perbuatan yang telah dilakukan oknum Ketua RT VIII Pantai Indah, Dusun Galiran Desa Baktiseraga berinisial APS.
“Yang bersangkutan dipersalahkan karena memungut dudukan dalam bentuk penepak kulkul dan penanjung batu tanpa sepengetahuan dan mengatasnamakan Desa Adat Galiran untuk kepentingan pribadi, sehingga telah menyalahi ketentuan dan aturan yang ditetapkan Desa Adat Galiran,” ungkap Kelian Desa Adat Galiran, Jro Putu Anteng.

Kelian Adat Galiran Jro Anteng menegaskan, secara bertahap prajuru Desa Adat Galiran telah melakukan langkah-langkah pendekatan dan sekaligus melayangkan somasi terhadap Oknum Ketua RT yang telah meresahkan masyarakat di seputaran Pantai Indah Dusun Galiran.

“Kita sudah melakukan negoisasi kemudian kita bersurat melalui kuasa hukum dan Ketua RT yang kita panggil sudah datang meminta maaf, tindak lanjut dari minta maaf itu, jadi kita menerima minta maaf tetapi proses hukum adat harus berjalan,” tegas Jro Anteng.

Hal senada diungkapkan Pangliman Desa Adat Galiran, Ketut Jengiskan, dimana niat baik yang telah diberikan Prajuru Desa Adat Galiran masih ditanggapi secara dingin atas saksi adat yang telah diberikan.
“Ini satu wacana yang harus ditegaskan, kami disini, ini sebagai satu cara dan dalam paruman ini kami mengundang Pak RT, ingin menyampaikan keputusan paruman kami sebelumnya dengan tridanta itu, jadi tiga sanksi itu dengan harapan Pak RT datang kesini untuk mendengarkan hasil keputusan Paruman adat ini untuk dilaksanakan,” ungkapJengiskan.

Pangliman Jengiskan mengatakan, paruman kedua yang dilakukan dengan mendatangkan warga atau krama adat termasuk para prajuru dan mengundang oknum Ketua RT tersebut untuk menyampaikan keputusan paruman sebelumnya.

“Hari ini masih dalam proses hukum adat, ketika dalam jangka tiga hari, karena tadi Pak RT tidak bisa hadir hanya mengutus satu susunan struktur dari kepengurusan RT tidak menemukan jalan yang terbaik, dalam hal ini tidak memutuskan, padahal kami ingin memutuskan secara adat dan tiga hari setelah diterima hasil tidak ada konfirmasi, tidak ada komunikasi, prajuru Desa Asat Galiran akan membawa ke hukum positif,” papar Jengiskan.

Sementara, Kepala Dusun Galiran, Gede Riasa yang hadir dalam pertemuan itu menegaskan, berkaitan dengan pungutan penepak kulkul dan penanjung batu tersebut merupakan ranah dari Desa Adat. “Kalau di Desa Dinas tidak ada pungutan seperti itu yang dilakukan RT, itu semua merupakan kewenangan Desa Adat,” papar Kepala Dusun Galiran Gede Riasa

Sementara, dalam keputusan yang ditandatangani Kelian Desa Adat Jro Anteng, Panglimam Jengiskan, Penyarikan Nyoman Suhartana, Patengen Putu Subrata, Kelian Kertha Desa Putu Suarta, Kelian Pesaren Teruna Bunga Ketut Sutama, BA dan Kelian Sabha Desa Nyoman Selamet memberikan sanksi secara adat kepada APS Ketua RT VIII Pantai Indah, Dusun Galiran Desa Baktiseraga yang telah melakukan pemungutan atas nama desa adat berupa, sanksi meteri berupa uang sebesar 50 juta rupiah, mengembalikan hubungan harmonisasi alam secara skala dan niskala dengan melakukan persembahyangan guru piduka pada Pura Kahyangan Tiga Desa Adat Galiran, mengembalikan hasil pungutan kepada desa adat serta meminta maaf secara terbuka dihadapan krama Desa Adat Galiran dalam paruman.

[ 001/NS/BJ ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *