Bangli, Balijani.id – Bertempat di Ruang Arjuna, Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli diselenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Rabu (29/6/2022). Hadir dalam kesempatan tersebut Plt. Kepala Bidang Hukum (Rita Rusmarti), Plt. Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (I Wayan Adhi Karmayana), Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum Provinsi Bali (I Putu Suarta), Staff Ahli Bupati Kabupaten Bangli (I Wayan Sarma), Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bangli (Purnamawati), Kepala Bidang BPKAD Kabupaten Bangli (I Nengah Astawa) serta Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kantor Wilayah Kemenkumham Bali.
Plt. Kepala Bidang Hukum berkesempatan membuka rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan mempersilakan Perangkat Daerah Kabupaten Bangli untuk menyampaikan tujuan dari penyusunan raperda tersebut.
Staf Ahli Kabupaten Bangli mengucapkan rasa terima kasih karena telah melaksanakan rapat pembahasan sebelumnya dan dilanjutkan dengan rapat harmonisasi yang dilaksanakan pada hari ini.
Kepala Bagian Hukum setda Kabupaten Bangli menyampaikan yang melatarbelakangi pembentukan dari rancangan peraturan daerah Kabupaten Bangli merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana dari peraturan perundang-undangan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan yang ada di Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli.
Kepala Bidang BPKAD Kabupaten Bangli selaku inisiator di bidang anggaran menyampaikan amanat dari PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2022, harus menetapkan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah pada tahun 2022, proses pembahasan telah dilakukan dengan selanjutnya untuk dapat dibahas bersama Tim Kantor Wilayah pada hari ini.
Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum Provinsi Bali menyampaikan untuk mencermati dan mengawal dari hasil harmonisasi raperda ini sehingga tidak terjadi perubahan yang mendasar di pembahasan DPRD Kabupaten Bangli.
Plt. Kepala Bidang Hukum mempersilahkan untuk pemrakarsa untuk mencermati dan selanjutnya didiskusikan untuk mencapai kesepakatan pada Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
[ 026/IGS ]