Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Kejati Bali Terima Rp1,1 M Pengembalian Uang Kasus Kredit Fiktif BPD Bali

Caption : Kejati Bali Terima Rp. 1,1 M Pengembalian uang Kasus Kredit Fiktif BPD Bali

Denpasar, Balijani.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menerima uang pengembalian kerugian negara dari kasus tindak pidana korupsi (tipikor) sejumlah Rp1.150.000.000 (satu miliar seratus lima puluh juta rupiah) pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Badung.

Dua tersangka yakni SW dan IKB memberikan uang tersebut kepada keluarganya untuk diserahkan kepada tim penyidik Kejati Bali dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, di Gedung Kejati Bali, Renon, Denpasar, Selasa (28/6/2022).

Penyerahan uang kerugian negara tersebut disaksikan langsung Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Agus Eko Purnomo, uang tersebut selanjutnya akan dilakukan penyitaan oleh tim penyidik Kejati Bali.

“Sekitar pukul 14.00 Wita, penyidik telah menerima uang sebagai bagian pengembalian kerugian negara dalam hal ini BPD Bali,” ujar Kasipenkum Kejati Bali Luga Harlianto dalam keterangan persnya.

Luga menjelaskan kedua tersangka SW dan IKB sama-sama menyadari kesalahan perbuatannya.

“Sisa dari kerugian negara akibat perbuatan tersangka SW dan IKB diupayakan akan diserahkan kepada Penyidik Kejati Bali secara bertahap,” imbuh Luga Harlianto.

Selanjutnya uang pengembalian ini nantinya akan dijadikan tambahan alat bukti untuk memperkuat pembuktian di persidangan.

Untuk diketahui, selain SW dan IKB, penyidik juga telah menetapkan dua orang lain sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni IMK dan DPS.

Keempatnya menjadi tersangka sejak 11 April 2022 atas pemberian kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa BPD Bali Cabang Badung.

“Kredit fiktif itu dilakukan pada tahun 2016 dan 2017 sebesar Rp5 miliar.
Pihak penyidik Kejati Bali hingga saat ini telah meminta keterangan 16 orang sebagai saksi,” tambahnya.

Dalam waktu dekat ini Penyidik akan menjadwalkan untuk meminta keterangan ahli dan keterangan tersangka.

“Hal ini dilakukan bersamaan dengan audit penghitungan kerugian negara yang sedang dilakukan,” pungkas Kasipenkum Luga. (002)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *