Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks

Pandangan Umum Fraksi Demokrat Terhadap Dua Raperda Dalam Rapat Paripurna DPRD Bali

Caption : Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Bali I Komang Nova Sewi Putra, SE

Denpasar, Balijani.id – Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (27/6).

Raperda tersebut tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022-2042 dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021.

Rapat Dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama dan dihadiri langsung Gubernur Bali, Wayan Koster.

Pandangan Umum Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Bali disampaikan oleh I Komang Nova Sewi Putra SE. Terkait Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022-2042

Adapun Pandangan Umum yang disampaikan Fraksi Demokrat terkait dengan 2 Raperda adalah :

A). Pandangan Umum Fraksi Partai Demokrat terhadap Raperda Provinsi Bali Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022-2042 sebagai berikut:

Dengan membaca, membedah dan menelaah Raperda Provinsi Bali Tentang Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022-2042 dan menyimak dengan seksama penjelasan saudara Gubernur dalam penyampaian Raperda ini pada hari Senin tanggal 20 Juni 2022 dalam pengantar saudara Gubernur, Fraksi Partai Demokrat berpandangan sebagai berikut:

a) Gubernur wajib memperhatikan masukan dan pendapat dari Bupati/Walikota dan DPRD se-Provinsi Bali, Tokoh Masyarakat, Para Ahli dan Pihak berkompeten lainnya sehingga diharapkan mampu menghasilkan Perda yang bisa menjaga kelestarian dan keajegan Gumi Bali, diterima oleh semua pihak serta dapat dilaksanakan dengan baik.

b) Sesuai dengan aturan yang disyaratkan bahwa Penyelenggaraan Penataan Ruang, diperlukan pembahasan dan kesepakatan substansi antara Gubernur dengan DPRD yang diterbitkan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tersebut, Fraksi Partai Demokrat setuju untuk membahas.

c) Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, khususnya Pasal 245 huruf b menyatakan bahwa RZWP3-K yang sedang dalam proses penetapan, diintegrasikan ke dalam revisi RTRW Provinsi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kami Fraksi Partai Demokrat sarankan agar sebelum Perda RTRWP ditetapkan menjadi Perda yang dapat mengikat dan diberlakukan, agar tidak ada kekosongan hukum, maka tetaplah memberlakukan semua Perda yang sudah ada dan masih berlaku.

d) Berkaitan dengan muatan prinsip yang perlu penyepakatan pada Rapat Lintas Sektor, kami Fraksi Partai Demokrat sarankan agar di samping yang disarankan sesuai poin nomor 1 diatas juga berkenaan dengan Penyepakatan Tersus LNG beserta kelengkapannya dalam rangka Bali Mandiri Energi dan Penyesuaian Lokasi Pertambangan Laut, agar Saudara Gubernur memperhatikan dan tidak merusak lingkungan hidup terutama hutan bakau/mangrove serta semaksimal mungkin tidak merugikan masyarakat sekitarnya, dan juga dilakukan sosialisasi, dialog dan atau kompromi untuk mencarikan jalan keluar mengingat masih ada protes dari warga masyarakat.

e) Didalam mengintegrasikan Rencana Tata Ruang Darat dan Laut, kami Fraksi Partai Demokrat sarankan agar menggunakan pola atau cara yang cermat dan canggih, sehingga mampu menghasilkan struktur dan pola ruang gabungan yang meliputi kawasan lindung, kawasan konservasi di laut, kawasan budi daya, kawasan pemanfaatan umum dan alur migrasi biota laut.

f) Berkenaan dengan amanat muatan strategis dalam evaluasi Rencana Tata Ruang, kami ingatkan saudara Gubernur antara lain:

1) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B): hal ini menyangkut informasi luasan dan sebaran rencana sawah beririgasi teknis dan non teknis, untuk itu Kami sarankan agar Saudara Gubernur berkoordinasi dengan Bupati/Walikota dan DPRD Kabupaten/Kota se-Bali guna mendapatkan kesepakatan bersama dan selanjutnya diatur dalam Perda.

2) Mitigasi Bencana, menyangkut informasi data daerah rawan bencana, tipologi bencana, analisis mitigasi bencana. Kami Fraksi Partai Demokrat ingin mendapat penjelasan kembali terkait dengan pembangunan Pusat Kebudayaan Bali dengan mengambil lokasi di tempat yang pernah luluh lanta oleh bencana meletusnya Gunung Agung tahun 1963, apakah lokasi ini sudah bebas dari bencana Gunung Agung atau sudah ada analisa mitigasi bebas bencana? Bila analisa mitigasi sudah ada agar disosialisasikan kepada masyarakat sehingga ada rasa aman dan nyaman mengingat pembangunan Pusat Kebudayaan Bali di Klungkung merupakan pembangunan yang monumental dan dengan biaya yang sangat besar bagi Provinsi Bali.

3) Garis Pantai, menyangkut pengintegrasian garis pantai menggunakan unsur garis pantai yang termuat dalam peta rupa bumi Indonesia termuktahir dan telah ditetapkan oleh Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Indonesia. Mengingat sebagian besar pantai di Bali mengalami abrasi dan yang paling parah adalah pantai di Bali selatan yang berhadapan langsung dengan lautan lepas/samudra, untuk itu diingatkan agar hati-hati dan cermat menggunakan data garis pantai dan dalam upaya meningkatkan PAD Provinsi Bali, Fraksi Partai Demokrat menyarankan kepada saudara Gubernur, utamanya dari sektor kelautan/maritim agar memberdayakan batas wilayah laut 12 mil dari garis pantai kearah laut lepas/laut dalam.

B) Selanjutnya Pandangan Umum Fraksi Partai Demokat Terhadap Raperda Provinsi Bali Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun Anggaran 2021 sebagai berikut:

Fraksi Partai Demokrat menyampaikan apresiasi kehadapan saudara Gubernur atas pencapaian opini “Wajar Tanpa Pengecualian” yang kesembilan kalinya atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2021, dimana ini merupakan prestasi dan kerja keras kita bersama dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing.

Fraksi Partai Demokrat juga memberikan apresiasi atas capaian Pendapatan Daerah sebesar 98,79 % dari anggaran sebesar Rp 5,99 Triliun Lebih dengan realisasi sebesar Rp. 5,92 Triliun Lebih.

Juga adanya peningkatan realisasi Pendapatan Daerah dari realisasi tahun 2020 sebesar Rp. 5,72 Triliun Lebih menjadi sebesar Rp. 5,92 Triliun Lebih atau sebesar 103,58%. Dengan demikian terjadi peningkatan sebesar Rp. 200 Miliar Lebih atau 3,58%.

Memperhatikan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 7,90 Triliun Lebih dengan realisasi sebesar Rp. 6,27 Triliun Lebih atau 79,34%.

Walaupun bila ditinjau dari segi perencanaan Belanja Daerah kurang baik karena realisasinya dibawah 80%, namun pada masa pandemi covid 19 ini perlu pengaturan cash flow yang cermat karena ada hal-hal yang tidak terduga terjadi yang sering mengharuskan mengadakan refocusing anggaran, untuk itu kami Fraksi Partai Demokrat dapat memaklumi capaian tersebut.

Mohon penjelasan Gubernur kenapa Penerimaan Pembiayaan dalam Tahun Anggaran 2021 tidak mencapai target, hanya tercapai 63,64% atau hanya terealisasi sebesar Rp. 1,24 Triliun Lebih dari target sebesar Rp. 1,95 Triliun Lebih.

Kami Fraksi Partai Demokrat ingin mendapat penjelasan saudara Gubernur terkait dengan sisa lebih anggaran sebesar Rp. 850,34 Milyar lebih, berapa Saldo Anggaran Lebih yang bersumber dari Dana PEN yang belum bisa direalisasikan, dan mengapa hal tersebut bisa terjadi mengingat dana PEN direncanakan habis digunakan tahun 2021.

Dari perhitungan saldo anggaran lebih yang terikat tahun 2021, yang saudara Gubernur laporkan sebesar Rp 684,43 Milyar lebih, namun setelah Kami Fraksi Partai Demokrat perhatikan neraca jumlah tersebut belum memperhitungkan hutang belanja seperti: hutang belanja pegawai sebesar Rp. 124,88 Milyar lebih, hutang belanja barang dan jasa sebesar Rp. 5,32 Milyar lebih, hutang belanja hibah sebesar Rp. 10,97 Milyar lebih dan hutang belanja bagi hasil PKB dan BPNKB kepada Kabupaten Kota sebesar Rp. 199,90 Milyar lebih sehingga berjumlah sebesar Rp. 340, 47 Milyar lebih, Dengan demikian menurut hemat kami, saldo anggaran lebih yang terikat tahun 2021 adalah sebesar Rp. 684,43 Milyar lebih ditambah Rp. 340,47 Milyar lebih menjadi sebesar Rp. 1.025 Triliun lebih.

Bila dikaitkan dengan saldo anggaran lebih tahun 2021 sebesar Rp. 850,34 Milyar lebih dengan saldo anggaran lebih yang terikat tahun 2021 sebesar Rp. 1.025 Triliun maka ada sebesar Rp. 174,56 Milyar lebih hutang-hutang yang belum ada sumber dananya, dengan demikian berarti saldo anggaran tahun 2021 adalah defisit sebesar Rp. 174,56 milyar lebih.

Untuk itu kami Fraksi Partai Demokrat melihat bahwa hal ini akan sangat berdampak kurang menguntungkan bagi APBD tahun 2022, mohon tanggapan saudara Gubernur.

BPK masih menemukan beberapa permasalahan di Tahun 2021 yang hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Bali.

Kesalahan penganggaran dan realisasi Belanja Barang dan Jasa, Belanja Bunga, dan Belanja Modal pada 29 perangkat daerah.

Realisasi belanja melampaui anggaran pada 14 perangkat daerah.
Penganggaran dan realisasi belanja honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan tidak sesuai Perpres, dan
Pengamanan BMD berupa tanah dan kendaraan bermotor belum memadai.

Kenapa hal ini bisa terjadi padahal kita semua sudah tahu bahwa anggaran belanja adalah batas maksimal yang bisa dibelanjakan, sedangkan anggaran pendapatan adalah batas minimal pendapatan yang harus dicapai, mohon penjelasan?

Kami Fraksi Partai Demokrat dan semua anggota Dewan merasa tidak diajak dan tidak dikasi tahu dalam penyusunan anggaran tersebut dan merasa sangat kecewa sekali, padahal saudara Gubernur sudah bilang bahwa hubungan kerja antara Eksekutif dengan Legislatif sudah berjalan dengan baik dan Legislatif tidak pernah menghambat, diharapkan saudara Gubernur terbuka kepada anggota Dewan jangan hendaknya anggota Dewan diberikan pilihan hanya untuk menyetujui dan menerima saja, tidak ada pilihan lain termasuk menerima kesalahan yang dilakukan oleh perangkat daerah, yang sudah tentu atas persetujuan dan sepegetahuan saudara Gubernur.

Berdasarkan temuan dan rekomendasi BPK RI terdapat 18 rekomendasi senilai Rp. 17,42 Miliar tidak dapat ditindaklanjuti, kenapa rekomendasi tersebut tidak bisa ditindaklanjuti, mohon penjelasan saudara Gubernur ?,

Kami Fraksi Partai Demokrat sarankan agar saudara Gubernur berkoordinasi dengan BPK RI untuk rekomendasi yang tidak bisa ditindaklanjuti bisa dihapus agar tidak ada hutang rekomendasi sehingga bisa clear.

Berdasarkan penjelasan BPK RI bahwa tantangan yang dihadapi pemerintah provinsi Bali dalam kinerja yang baik ini adalah menjaga momentum pertumbuhan dengan tetap meningkatkan produktivitas dan nilai tambah, sekaligus mempertahankan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik di bidang pendidikan dan kesehatan.

Sejalan dengan hal tersebut kami Fraksi Partai Demokrat mengusulkan agar SMA/SMK Bali Mandara tidak disamakan dengan SMA/SMK umum lainnya mengingat pembangunan SMA/SMK Bali Mandara tersebut adalah atas persetujuan DPRD Provinsi Bali untuk menampung anak-anak yang berprestasi secara akademis di seluruh Bali namun orang tuanya dan atau keluarganya tidak mampu membiayai anak tersebut untuk sekolah, sehingga Pemerintah Provinsi Bali turun tangan untuk membiayai termasuk diasramakan.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 34 ayat (1), untuk itu Pemerintah Provinsi Bali perlu untuk ikut bertanggung jawab atas pendidikan bagi anak-anak yang berprestasi secara akademis. [ 001/BJ ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *