Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Polresta Denpasar Bekuk 11 Pelaku Kasus Pengeroyokan

Denpasar, Balijani.id – Satuan Reskrim Polresta Denpasar bersama Polsek Denpasar Selatan, Polsek Kawasan Benoa dan Polsek Kuta Selatan berhasil mengamankan sebelas pelaku tindak pidana pemerasan dengan ancaman, pengeroyokan atau penganiayaan yang sempat viral di media sosial. Kejadian tersebut berawal di Warung Bu Ayu Jalan Ikan Tuna II Pelabuhan Benoa pada Senin, (20/6/2022) pukul 19.00 Wita.

Demikian diungkapkan Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, kepada media Kamis (24/6/22) didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat, di Mapolresta Denpasar.

“Korban bernama Naheson Niko (37) warga Pemogan Denpasar Selatan dikeroyok beberapa orang pelaku bernama Yosafat Bani alias Jhon Key (36), Daniel Karim (30), dan Artono Bali Peka (20), karena perebutan menagih utang terhadap orang yang sama antara Jhon Key dengan korban Niko,” beber AKBP Bambang.

Dijelaskan Kapolresta, korban dipukul beberapa kali oleh para pelaku dengan menggunakan kursi, helm dan juga batu hingga mengalami luka di pipi kiri serta kepala bagian belakang dan samping.

“Terkait dengan kasus ini para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun,” ungkapnya.

Kemudian kasus berlanjut di hari yang sama sekitar pukul 24.00 Wita di depan Gang Merpati Jalan Dukuh Sari, Denpasar Selatan terjadi tindak pidana pengeroyokan dan pemerasan dengan korban Fernando Ben Arielpatiwael (22), di mana saat itu korban melintas di wilayah tersebut. Pelaku yang berjumlah kurang lebih delapan orang tiba-tiba melakukan pengeroyokan dan perampasan barang korban.

“Pelaku yang berhasil diamankan ada delapan orang dan barang bukti yang kita amankan satu buah kayu,” kata AKBP Bambang.

Delapan pelaku yang diamankan yaitu Jhon Key, Stefen (24), Yandri Ngongo (25), Marselius Dangi Kasi (20), Dodi (23), Andreas Bolu Jara (22), Melkianus Delo (24) dan Sapri Buka (22).

Terkait dengan dua kejadian tersebut Kapolresta Denpasar bersama dengan pemangku adat Kota Denpasar sebelumnya, Rabu (21/6/22) telah mengadakan pertemuan elemen Sipandu Beradat menyelesaikan permasalahan tersebut. Keputusannya semua sepakat kasus tersebut dilanjutkan sesuai proses hukum yang berlaku agar tidak terulang kembali.

Sedangkan TKP ketiga terjadi di kawasan bedeng Kuta Selatan Jalan Taman Ayu Giri Asri, Mumbul dengan korban Andreas Ra Mone (21) pada 21 Juni 2022 terjadi tindak pidana penganiayaan dengan pelaku Petrus Patimone (19). Korban ditusuk menggunakan pisau hingga mengalami luka di bagian pinggang.

“Polresta Denpasar berkomitmen tidak ada lagi pelaku yang mengganggu Kamtibmas di Kota Denpasar karena akan kita tangkap dan proses hukum, serta sepakat Forum Sipandu Beradat dijalankan. Memberikan rekomendasi untuk penegakan Awig Awig Desa Adat,” tutup AKBP Bambang Yugo Pamungkas. (002)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *