Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Gondol Besi Gorong Gorong, Polsek Densel Amankan Pasutri

Caption : Gondol Besi Gorong Gorong, Polsek Densel Amankan Pasutri

Denpasar, Balijani.id – Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan (Densel) berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang sempat viral di media sosial karena menggondol alias melakukan pencurian 2 buah besi penutup gorong gorong pada Kamis (9/6/22) sekitar jam 09.00 Wita di Jalan Gurita I Perum Pedungan Indah Br. Dukuh Pesirahan, Pedungan Denpasar Selatan.

Perbuatan kedua pelaku terekam CCTV milik salah satu warga di Perum Pedungan dan diunggah warga hingga viral.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi menuturkan dalam video viral tersebut terlihat seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam nopol DK 5798 ADF yang membonceng seorang wanita dan anak kecil mengambil besi penutup gorong gorong di TKP.

Setelah mendapatkan informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan diketahui kedua pelaku berinisial HSP (23) dan LAN (22) asal Banyuwangi, Jawa Timur.

“Kedua pelaku berhasil diamankan hari Sabtu 11 Juni 2022 sekira pukul 23.30 Wita di rumah kos mereka,” ungkap Sukadi.

Setelah petugas melakukan penyanggongan dan berhasil mengamankan keduanya di rumah kos Jalan Pulau Belitung I No. 4 Pedungan Kecamatan Denpasar Selatan. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sepeda motor Honda Beat, helm, dan pakaian yang digunakan kedua pelaku sedangkan 2 buah besi penutup gorong gorong sudah dijual.

”Pelaku HSP sebelumnya sudah pernah melakukan aksinya di 11 TKP,” kata Kasi Humas.

Lebih lanjut dijelaskan kedua pelaku juga mengakui selain mengambil besi di tempat tersebut juga pernah mengambil besi penutup got di 11 tempat, masing-masing di Jalan Gelogor Carik Pemogan sebanyak 2 kali Jalan Piranha 1 kali, Jalan Intaran 1 kali, Jalan Gatsu Timur 1kali, Jalan Kebo Iwa 1 kali, Jalan Buluh Indah 1 kali dan Jalan Pantai Berawa 1 kali.

“Besi hasil curian pelaku jual di rongsokan di Jalan Bung Tomo Denpasar dengan harga Rp126.500,- per batang dan pengakuan keduanya uang hasil kejahatannya digunakan untuk membeli obat anaknya yang sakit,” terang Iptu Sukadi.

Selain untuk membeli obat uang tersebut pelaku juga gunakan untuk keperluan membeli makanan.
“Terhadap keduanya dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (002)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *