Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks

Bentuk “Hara Kiri” Bupati Buleleng Gugat Tanah Warga Batu Ampar, Nyoman Tirtawan: Jangan Perlakukan Hukum Tidak Adil Jika Ingin Rakyat Hidup Damai

Caption: Foto Istimewa

Buleleng, Balijani.id – Adanya kabar Bupati Buleleng akan menggugat terbitnya sertifikat tanah hak milik warga Desa Batu Ampar dinilai sebagai tindakan bunuh diri alias hara kiri.

Pasalnya menurut Nyoman Tirtawan, fakta yuridis pendaftaran tanah Nomor 202 Tanggal 25 Januari 1952 sebagai bukti bahwa tanah dikuasai warga dan sudah bersertifikat. Begitu juga kepemilikan tanah juga jelas, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tahun 1982.

“Surat pendaftaran tanah Nomor 202 Tanggal 25 Januari 1952 sebagai fakta yuridis memang tanah dikuasai warga sejak tahun 1950 dan sudah bersertifikat. Apa mau digugat? Apakah mau gugat diri sendiri atau hara kiri?,” terang Tirtawan kepada wartawan di Buleleng Bali, Senin (13/06/2022)

Tirtawan yang juga mantan anggota DPRD Bali bidang Hukum ini menjelaskan, berdasarkan SK Mendagri No.171/HM/DA/1982 yang sudah diputuskan dan ditetapkan di Jakarta Tanggal 9 Desember 1982 oleh Muhammad Isa sangat jelas per tahun 1982 tidak ada hak milik tanah atas nama orang atau lembaga lain kecuali nama-nama yang sudah ditetapkan kepada 55 warga Desa Batu Ampar (Raman dan kawan-kawan,red).

“Surat Gubernur Bali Ida Bagus Oka Tanggal 11 Juli 1990 ditujukan kepada Bupati Buleleng yang menyatakan pembatalan pelepasan hak milik tanah Wayan Sudara cs dengan cap jempol dan tanda tangan memastikan tidak ada legalitas Bupati Agus Suradnyana mengklaim tanah milik rakyat. Apa lagi hanya dengan keterangan fiktif atau palsu pembelian dengan nilai nol rupiah. Penjualnya tidak ada, kapan dibelinya juga tidak ada alias Bodong,” ungkap Nyoman Tirtawan.

Bahkan sebelumnya semua Bupati Buleleng, sebut Tirtawan, tidak ada yang berani melakukan tindakan-tindakan disinyalir merampok tanah milik rakyat dengan cara mengusir pemilik tanah dan melakukan penembokan serta menyuruh warga pemegang sertifikat hak milik untuk menyerahkan tanahnya.

“Made Lastya satu diantara korban yang pernah ditodong senjata Pistol oleh oknum. Dan juga Pan Dayuh sampai Mati Gantung Diri karena stres diintimidasi aparat menjadi pengalaman yang membuat warga tambah ketakutan. Tapi perampasnya masih bebas berkeliaran. Jangan perlakukan hukum dengan tidak adil jika ingin rakyat hidup damai,” beber mantan DPRD Provinsi Bali Periode 2014-2019.

Lanjut ia tegaskan, Bupati Putu Bagiada terbukti memberikan rekomendasi pensertifikatan tanah warga yang sudah memenuhi syarat pada tahun 2007 adalah fakta tidak ada aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng di Batu Ampar.

“Sertifikat tanah hak milik warga terbit atas surat Bupati Buleleng, Kepala Kantor Buleleng, Gubernur Bali dan Menteri Dalam Negeri mau digugat? Semoga yang melawan hukum, dan Pemerintah yang lebih tinggi diproses dengan cepat dan dijebloskan ke penjara,” singgung penyelemat 98 miliar uang negara saat Pilgub 2019.

Terpisah, Kabag Humas Pemkab Buleleng Nyoman Agus Tri Kartika Yuda menjelaskan, sebetulnya dalam pembicaraan di bidang aset dikatakan Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Buleleng mengakui ada kelalaian. Akan tetapi sebutnya, ATR/BPN tidak bisa serta merta membatalkan hak pengelolaan lahan (HPL) tersebut sehingga ATR/BPN menyerahkan kepada Pemkab untuk melakukan gugatan ke Pengadilan.

Saat ini, lanjut Agus Tri Kartika Yuda, bahwa bagian Hukum Pemkab Buleleng sedang menyiapkan dokumen-dokumen untuk melakukan gugatan dan pencabutan Sertifikat Hak Milik (SHM) warga dan nanti diharapkan Pengadilan yang membuktikan.

“Apa pun hasilnya dan terkait dengan posisi Bapak Bupati sebetulnya beliau itu tidak ingin berperkara dengan masyarakatnya sendiri. Terlebih beliau ingin mengakhiri masa jabatan dalam keadaan masyarakatnya damai,” terang Kabag Humas Pemkab Buleleng Nyoman Agus Tri Kartika Yuda saat dimintai keterangan oleh wartawan.

Ia berharap, pada pihak-pihak tertentu agar tidak melakukan serangan secara pribadi kepada Bupati Buleleng lantaran bagaimanapun dia juga warga negara dan tentu punya hak-hak yang harus dihormati bersama.

“Langkah selanjutnya Bapak Bupati menunggu dan menghormati. Bila beliau harus dimintai keterangan beliau sangat siap sekali dan beberapa pejabat di Pemkab Buleleng terutama dari Bidang Aset Daerah dan Pengelola Keuangan sudah diminta keterangan dan Bupati Buleleng memerintahkan untuk memberikan data sebaik-baiknya dan transparan,” pungkas Agus Tri Kartika Yuda.

Untuk diketahui, persoalan kasus tanah Batu Ampar Buleleng mencuat lantaran adanya pelaporan dari warga ke polisi tanggal 5 April 2022 atas dugaan perampasan tanah milik 55 Kepala Keluarga (KK) warga Desa Batu Ampar yang menyeret nama Bupati Buleleng.

Kasubag Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, S.H membenarkan adanya laporan dari warga Desa Batu Ampar didampingi Nyoman Tirtawan terkait kasus tanah. Dimana yang dilaporkan itu adalah Putu Agus Suradnyana selaku Bupati Buleleng.

Dijelaskan singkat sebelumnya juga kepada wartawan, bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Hingga saat ini dikatakan baru memeriksa 6 (enam) saksi.

“Memang betul ada pelaporan, masih dalam tahap penyelidikan dan sudah ada enam saksi yang diperiksa,” terang Gede Sumarjaya singkat. [ TIM BJ ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *