Buleleng, Balijani.id – Merasa laporannya ke polisi disinyalir belum ditangani dengan baik, Nyoman Tirtawan yang merupakan mantan anggota DPRD Bali yang selama ini mendampingi warga Desa Batu Ampar untuk memperjuangkan hak tanahnya menyurati Propam Polda Bali dan juga Div Propam Mabes Polri.
“Ya, kami surati Propam Polri. Saya dan kawan-kawan dari Batu Ampar sudah melaporkan Bupati Buleleng atas dugaan perampasan tanah milik warga. Penegak hukum jangan tebang pilih dan diskriminatif. Jangan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Padahal korban saksi sudah diperiksa berkali-kali. Nyatanya, pelaku hingga hari ini belum disentuh,” terang Tirtawan kepada wartawan di Buleleng Bali, Sabtu (11/06/2022)
Menurut mantan Komisi Hukum DPRD Bali ini, ada sekitar 55 warga dari Desa Batu Ampar terancam kehilangan lahan karena desakan Bupati Buleleng mengambil lahan mereka dengan dalih jika itu adalah tanah milik Pemerintah Kabupaten alias Pemkab Buleleng.
Betapa sedih dan mirisnya warga bernama Rahnawi yang lahir dan besar karena tinggal di tanah Batu Ampar bersama orang tua yang sudah memiliki sertifikat hak garap dari tahun 1963 serta membayar pajak malah diusir preman.
“Tidak itu saja, warga bernama Nyoman Parwata dipaksa menyerahkan sertifikat tanah. Beruntung warga tersebut melawan dan mengatakan, kalau para pejabat juga menyerahkan tanahnya kepada pemerintah sebagai contoh maka barulah dia akan mengikutinya,” bebernya.
Tirtawan mempertanyakan, kenapa korban perampasan diperiksa berkali-kali bahkan didatangi rombongan polres yang membuat warga ketakutan dan trauma.
“Perlu digaris bawahi, Made Lastya satu diantara korban yang pernah ditodong senjata Pistol oleh oknum. Dan juga Pan Dayuh sampai Mati Gantung Diri karena stress diintimidasi aparat menjadi pengalaman yang membuat warga tambah ketakutan. Tapi perampasnya masih bebas berkeliaran. Jangan perlakukan hukum dengan tidak adil jika ingin rakyat hidup damai,” imbuhnya.
Bukti lain yang berhasil dikumpulkan Tirtawan bersama tim adalah adanya permintaan Bupati kepada Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Buleleng agar membatalkan sertifikat tanah milik warga.
Beruntung lagi sebut Tirtawan, ATR/BPN Buleleng tidak memenuhi permintaan tersebut karena sertifikat hak milik lahan warga dikeluarkan setelah memenuhi berbagai syarat menurut aturan dan UU yang berlaku.
Ia juga menegaskan, laporan terhadap Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana itu sudah sesuai dengan amanat UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 368.
“Para petani Batu Ampar ini sudah legal memiliki sertifikat tanah. Namun Bupati Buleleng ingin agar warga menyerahkan lahan kepada Pemda Buleleng. Keinginan tersebut dilakukan dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahkan banyak warga tidak berdaya karena tekanan dan intimidasi,” tandasnya.
Tirtawan khawatir, dengan posisi sebagai bupati yang memiliki kekuasaan dan kekuatan uang, Bupati Agus ungkapnya, bisa saja menghilangkan barang bukti dan melakukan aksi-aksi premanisme terhadap para petani pemilik tanah yang dirampok Pemkab Buleleng.
“Kok ada pejabat dengan dalil palsu atau fiktif mencatatkan tanah yang tidak ada buktinya pada dokumennya sebagai aset dengan pembelian nol (0) rupiah, saksi lain juga oknum pemerintah menyatakan hibah. Pejabat negara macam apa itu. Saya ingin orang-orang atau oknum diduga sebagai mafia-mafia terkait segera dipanggil,” tegasnya.
Dikonfirmasi wartawan Kasubag Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, S.H membenarkan adanya laporan dari warga Desa Batu Ampar didampingi Nyoman Tirtawan terkait kasus tanah. Dimana yang dilaporkan itu adalah Putu Agus Suradnyana selaku Bupati Buleleng.
Dijelaskan singkat, bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Hingga saat ini dikatakan baru memeriksa 6 (enam) saksi. “Memang betul ada pelaporan, masih dalam tahap penyelidikan dan sudah ada enam saksi yang diperiksa,” terang Gede Sumarjaya singkat.
Sementara itu, dihubungi terpisah Kabag Humas Pemkab Buleleng Nyoman Agus Tri Kartika Yuda menjelaskan, sebetulnya dalam pembicaraan di bidang aset dikatakan ATR/BPN mengakui ada kelalaian. Akan tetapi sebutnya, ATR/BPN tidak bisa serta merta membatalkan hak pengelolaan lahan (HPL) tersebut sehingga ATR/BPN menyerahkan kepada Pemkab untuk melakukan gugatan ke Pengadilan.
Saat ini lanjut Agus Tri Kartika Yuda, bahwa bagian Hukum Pemkab Buleleng sedang menyiapkan dokumen-dokumen untuk melakukan gugatan dan pencabutan Sertifikat Hak Milik (SHM) warga dan nanti diharapkan Pengadilan yang membuktikan.
“Apa pun hasilnya dan terkait dengan posisi Bapak Bupati sebetulnya beliau itu tidak ingin berperkara dengan masyarakatnya sendiri. Terlebih beliau ingin mengakhiri masa jabatan dalam keadaan masyarakatnya damai,” terangnya.
Ia berharap, pada pihak-pihak tertentu agar tidak melakukan serangan secara pribadi kepada Bupati Buleleng lantaran bagaimanapun dia juga warga negara dan tentu punya hak-hak yang harus dihormati bersama.
“Langkah selanjutnya Bapak Bupati menunggu dan menghormati. Bila beliau harus dimintai keterangan beliau sangat siap sekali dan beberapa pejabat di Pemkab Buleleng terutama dari Bidang Aset Daerah dan Pengelola Keuangan sudah diminta keterangan dan Bupati Buleleng memerintahkan untuk memberikan data sebaik-baiknya dan transparan,” pungkas Agus Tri Kartika Yuda.
[ TIM/BJ/DN/BN/red ]