Gianyar, Balijani.id | Kasus dugaan penyimpangan yang menyeret Kantor Imigrasi di Bali dinilai tidak bisa dipandang sebagai persoalan administratif semata. Di balik dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan, tersimpan persoalan yang jauh lebih besar, yaitu lemahnya tata kelola keimigrasian yang selama bertahun tahun diduga menjadi celah masuk berbagai pelanggaran oleh warga negara asing.
Anggota DPR RI I Nyoman Parta menilai persoalan keimigrasian di Bali telah berkembang menjadi isu strategis yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Mulai dari maraknya tenaga kerja asing (TKA) ilegal, penyalahgunaan visa, praktik usaha tanpa izin yang jelas, hingga munculnya berbagai modus investasi yang merugikan negara dan masyarakat lokal.
“Kalau tata kelola imigrasi buruk, dampaknya tidak berhenti di kantor imigrasi. Efeknya bisa menjalar ke sektor ekonomi, ketenagakerjaan, investasi, bahkan ketertiban sosial,” kata Parta di Desa Guwang, Gianyar Bali, Sabtu (20/06/2026).
Menurut dia, berbagai keluhan masyarakat terkait keberadaan warga negara asing yang bekerja tanpa izin, menjalankan usaha menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukan, hingga praktik nominee yang marak terjadi belakangan ini tidak boleh dipisahkan dari lemahnya pengawasan keimigrasian.
Parta menilai Bali sebagai destinasi wisata internasional memiliki tingkat kerentanan yang lebih tinggi dibanding daerah lain. Mobilitas warga negara asing yang sangat besar menuntut sistem pengawasan yang kuat, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan.
Namun yang terjadi justru sebaliknya. Berbagai kasus yang mencuat dalam beberapa tahun terakhir memperlihatkan adanya celah yang memungkinkan sejumlah warga negara asing tetap beraktivitas meskipun diduga melanggar ketentuan izin tinggal maupun aturan ketenagakerjaan.
“Kalau ada warga negara asing yang bisa berulang kali melanggar tetapi tetap nyaman beroperasi, publik tentu bertanya di mana letak pengawasannya,” ujarnya.
Menurut Parta, persoalan tersebut tidak mungkin berdiri sendiri. Karena itu, ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya fokus pada oknum pejabat yang diduga terlibat, tetapi juga menelusuri seluruh pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.
“KPK harus melihat persoalan ini secara utuh. Jika ada perantara, konsultan, broker, atau pihak swasta yang ikut memperoleh keuntungan dari praktik tersebut, semuanya harus diperiksa. Jangan sampai yang terlihat hanya puncak gunung es,” katanya.
Politikus PDI Perjuangan itu menilai dampak paling nyata dari lemahnya tata kelola keimigrasian bukan hanya kerugian negara, melainkan tekanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat Bali. Peluang usaha yang semestinya dinikmati pelaku usaha lokal semakin tergerus. Persaingan usaha menjadi tidak sehat. Bahkan di sejumlah kawasan wisata, masyarakat mulai mengeluhkan dominasi aktivitas ekonomi yang dijalankan pihak asing.
Kondisi tersebut, kata Parta, berpotensi memicu kecemburuan sosial apabila tidak segera ditangani secara serius oleh pemerintah dan aparat penegak hukum. Karena itu, momentum pengusutan kasus yang tengah berlangsung harus dimanfaatkan untuk membenahi sistem pengawasan keimigrasian secara menyeluruh.
Pernyataan Parta muncul di tengah pengembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam pengembangan kasus tersebut, penyidik KPK menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Jumat, 19 Juni 2026.
Dari lokasi penggeledahan, penyidik terlihat membawa sejumlah koper yang diduga berisi dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penggeledahan itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian atas kasus yang disebut telah menghasilkan keuntungan hingga Rp145,5 billion.
Kasus ini merupakan pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada awal Juni 2026. Penyidik telah menetapkan sejumlah tersangka dan kini terus menelusuri aliran dana, aset, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik dugaan korupsi pengurusan dokumen keimigrasian.
Bagi Parta, fakta bahwa dugaan praktik tersebut berlangsung selama bertahun-tahun menjadi alasan kuat mengapa penyidikan tidak boleh berhenti pada pelaku utama semata.
“Kalau memang ada jaringan yang bekerja di belakang layar, semuanya harus dibuka secara terang. Jangan hanya berhenti pada pejabat yang tertangkap. Telusuri juga siapa yang menjadi perantara, konsultan, broker, maupun pihak swasta yang menikmati keuntungan dari praktik tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan, Bali membutuhkan investasi dan wisatawan asing, tetapi juga membutuhkan kepastian hukum yang adil dan pengawasan yang kuat. Menurut dia, tata kelola imigrasi yang lemah bukan hanya merugikan negara, melainkan juga berpotensi membuka jalan bagi TKA ilegal, usaha asing bermasalah, praktik nominee, hingga berbagai aktivitas yang merugikan masyarakat lokal.
“Bali membutuhkan investasi dan wisatawan, tetapi Bali juga membutuhkan aturan yang ditegakkan secara adil. Jangan sampai kelemahan pengawasan justru menjadi pintu masuk berbagai pelanggaran yang akhirnya merugikan masyarakat sendiri,” kata Parta.
Meski demikian, Parta mengingatkan agar publik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Menurut dia, pengusutan kasus ini harus dilakukan secara profesional dan berbasis alat bukti yang kuat. Seluruh pihak yang diperiksa maupun disebut dalam proses penyidikan harus diberikan ruang untuk menyampaikan penjelasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Imigrasi terkait substansi dugaan penyimpangan yang tengah diusut aparat penegak hukum. Sementara itu, KPK juga belum mengumumkan secara lengkap pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum dalam pengembangan perkara tersebut. Proses penyidikan masih berlangsung dan seluruh pihak yang terkait tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
[ Editor : Sarjana ]













