Badung, Balijani.id | Pelaksanaan Festival Karate Jaya Murti Cup 2026 di kawasan Kuta Utara, Kabupaten Badung, mulai menjadi sorotan publik setelah muncul sejumlah informasi dan dugaan yang berkembang di tengah masyarakat. Selain adanya atlet yang mengalami cedera serius saat pertandingan, aspek legalitas penyelenggaraan kegiatan hingga dugaan pengelolaan dana bantuan organisasi olahraga turut menjadi bahan perbincangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, seorang atlet dari KKI Dojo DAMN Menuri dikabarkan mengalami cedera patah tulang pada bagian pergelangan tangan saat mengikuti pertandingan dalam festival tersebut. Atlet belia tersebut kini disebut tengah menjalani perawatan intensif di RS Garba Med Kerobokan dan dijadwalkan segera menjalani tindakan operasi.
Insiden ini sontak memunculkan pertanyaan kritis dari masyarakat mengenai standar keselamatan pertandingan, kesiapan tim medis panitia, pengawasan wasit dan juri, hingga jaminan perlindungan terhadap peserta yang mayoritas masih berusia anak-anak dan remaja.
Di sisi lain, sumber juga mempertanyakan aspek legalitas formal kegiatan yang menghadirkan ratusan peserta dari berbagai dojo di luar Kabupaten Badung tersebut. Menurut sumber, kegiatan ini disebut hanya mengantongi surat rekomendasi dari Polres Badung dan bukan surat izin keramaian baku sebagaimana yang dipahami masyarakat pada umumnya.
“Rekomendasi itu berbeda dengan izin operasional keramaian. Karena itu, perlu ada penjelasan resmi dari pihak berwenang mengenai status legalitas kegiatan tersebut,” ujar sumber.
Informasi lain yang berkembang menyebutkan bahwa panitia Festival Karate Jaya Murti Cup 2026 sempat mengundang Wakil Gubernur Bali untuk hadir, namun yang bersangkutan berhalangan hadir pada pelaksanaan acara.
Sorotan publik juga mengarah kepada struktur kepanitiaan. Berdasarkan susunan panitia yang beredar, Ketua Panitia dijabat oleh I Putu Rafa Alfaro Natha dan Sekretaris oleh Made Satyam Nathania Gauri. Keduanya disebut-sebut merupakan keluarga dekat dari Ketua Dojo Jaya Murti, I Ketut Murti, S.E.
Selain itu, sumber turut menyinggung dugaan adanya bantuan dana hibah yang pernah diterima Dojo Jaya Murti dari berbagai sumber pada tahun-tahun sebelumnya, termasuk dugaan aliran bantuan dari KONI Bali, KONI Badung, maupun Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemerintah Kabupaten Badung. Sumber meminta agar penggunaan dana bantuan tersebut dapat diaudit secara independen dan dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik guna menghindari spekulasi liar.
Tidak hanya itu, penggunaan dana pembinaan atlet yang disebut pernah dipakai untuk pemberangkatan atlet ke luar daerah juga disorot. Perlu dilakukan penelusuran mendalam terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan anggaran tersebut apabila memang benar bersumber dari dana hibah atau APBD pemerintah.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, baik dari Kepolisian Daerah (Polda) Bali maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, dapat melakukan klarifikasi dan pendalaman apabila nantinya ditemukan indikasi kuat pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku.
Dugaan Pelanggaran yang Perlu Diklarifikasi
Apabila informasi yang beredar nantinya terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan resmi instansi berwenang, maka terdapat beberapa regulasi penting yang berpotensi menjadi perhatian, di antaranya:
UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan: Penyelenggara wajib menjamin keselamatan, kesehatan, dan perlindungan mutlak bagi peserta kegiatan olahraga.
Peraturan Kepolisian tentang Perizinan Kegiatan Masyarakat: Kegiatan yang menghadirkan massa dalam jumlah besar wajib memenuhi ketentuan administrasi dan pengamanan sesuai regulasi.
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Setiap penggunaan dana hibah atau bantuan pemerintah wajib disertai laporan pertanggungjawaban yang transparan dan dapat diaudit.
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi: Berlaku apabila ditemukan adanya penyalahgunaan atau penyimpangan dana negara berdasarkan hasil audit resmi.
Namun demikian, seluruh informasi di atas masih berupa dugaan awal dan belum ada putusan ataupun pernyataan resmi dari lembaga hukum berwenang yang menyatakan telah terjadi pelanggaran hukum positif.
Klarifikasi Ketua Dojo Jaya Murti
Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Ketua Dojo Jaya Murti, I Ketut Murti, S.E., menjelaskan secara kooperatif bahwa atlet yang mengalami cedera patah pergelangan tangan telah mendapatkan penanganan medis yang tepat dan akan ditanggung sepenuhnya melalui mekanisme asuransi BPJS. Ia juga menyatakan bahwa pihak panitia telah berkoordinasi dan berkomunikasi baik dengan keluarga atlet.
Terkait legalitas kegiatan, Ketut Murti menyebut bahwa panitia pelaksana telah resmi mengantongi rekomendasi dari Polres Badung serta rekomendasi resmi dari FORKI selaku organisasi induk cabang olahraga karate yang sah.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak KONI Bali, KONI Badung, Polres Badung, maupun instansi terkait lainnya mengenai dinamika informasi yang berkembang tersebut. Redaksi media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada seluruh pihak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
[ Editor : Sarjana ]













