Banyuwangi, Balijani.id – Tanah aset milik Dinas pertanian Provinsi Jawa timur yang terletak di Desa Bengkak Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi, tertulis di dinding papan nama Kebun benih palawija Wongsorejo tidak sesuai dengan peruntukannya.
Terlihat dalam gambar lapangan sepak bola adalah sebagian tanah milik aset dinas pertanian Provinsi seharusnya apabila dijadikan lahan benih sesuai yang tertulis di papan bisa membantu untuk menyediakan benih unggulan dari lahan tersebut.
Selain lahan itu masih ada lagi lahan yang digunakan bukan untuk lokasi pembenihan akan tetapi menurut informasi, bahwa lahan yang lainnya disewakan kepada para petani secara turun temurun.
Awak media disaat mendatangi Kantor Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur yang dimaksud pada tanggal 12 Mei 2022 namun tidak berhasil menemui kepala dinas kantor tersebut untuk klarifikasi.
Diperkirakan luas areal keseluruhan kurang lebih 28 hektar, satu hektar digunakan untuk lapangan sepak bola, gedung kantor, rumah dinas, tanaman benih sedangkan sisanya disewakan kepada para petani yang menurut informasi penyewanya adalah orang itu itu saja dalam arti tidak bergantian secara turun temurun mengenai besaran harga sewa ada yang 18 juta per hektar.
Pemanfaatan tanah aset yang tepat sasaran sangatlah penting, karena disamping untuk membantu peningkatan mutu benih tanaman pemanfaatan sesuai dengan peruntukannya juga bisa seminimal mungkin menghindari perbuatan tindak pidana korupsi.
( Agus Pecok /015 )