Bali, Balijani.id| Penyidik Polda Bali dikabarkan telah menetapkan Niluh Sukerasih sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan menyusul laporan polisi yang diajukan warga negara asing Adrian Menzel terkait dana sebesar Rp800 juta.
Kuasa hukum pelapor, Budi Hartawan, menegaskan bahwa perkara tersebut bukan sekadar sengketa utang piutang biasa, melainkan dugaan rangkaian tindakan penipuan yang sejak awal didesain untuk memperoleh uang melalui tipu daya, janji-janji palsu, serta penyalahgunaan kepercayaan korban.
Menurut Budi Hartawan, Adrian Menzel menyerahkan dana Rp800 juta setelah diyakinkan berulang kali bahwa uang tersebut akan dikembalikan. Untuk memperkuat keyakinan dan memberikan kesan legalitas serta itikad baik, para pihak disebut menandatangani perjanjian utang piutang tulisan tangan berbahasa Indonesia yang dibubuhi tanda tangan dan stempel notaris/PPAT Rina.
Meskipun dokumen tersebut disebut tidak mencantumkan tenggat waktu pengembalian secara tertulis, Budi Hartawan menegaskan bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan lisan mengenai kewajiban pengembalian dana tersebut. Namun menurutnya, inti persoalan bukan terletak pada ada atau tidaknya jatuh tempo tertulis, melainkan pada dugaan tidak adanya niat nyata untuk mengembalikan uang sejak awal dana diterima.
“Kesimpulannya, ini adalah deception from the beginning — ada janji-janji palsu, manipulasi terkait perjanjian pinjaman tulisan tangan berbahasa Indonesia, dan sejak awal tidak ada niat untuk mengembalikan uang ketika dana diterima,” ujar Budi Hartawan.
Ia menilai korban menyerahkan uang karena percaya pada representasi dan janji yang diberikan oleh Niluh Sukerasih. Dalam pandangan pihak pelapor, dokumen pinjaman tersebut diduga bukan digunakan sebagai bentuk itikad baik, melainkan sebagai instrumen untuk membangun kepercayaan, menghilangkan kecurigaan, dan meyakinkan korban agar menyerahkan dana Rp800 juta.
Budi Hartawan juga menyebut penyidik telah menerima indikasi bahwa dugaan niat jahat atau fraudulent intent telah ada sejak awal transaksi berlangsung. Menurutnya, hal tersebut yang membedakan perkara ini dari sengketa perdata biasa atau sekadar wanprestasi utang piutang.
Perkara tersebut kemudian berkembang menjadi gugatan perdata sekaligus laporan pidana setelah dana Rp800 juta yang dipermasalahkan disebut tidak pernah dikembalikan.
Selain itu, pihak pelapor juga mengklaim bahwa Niluh Sukerasih sempat menyampaikan secara lisan kepada Adrian Menzel dan tim kuasa hukumnya bahwa perkara tersebut telah selesai, meskipun menurut pelapor hingga kini tidak pernah terjadi pengembalian dana.
“Klien kami menaruh kepercayaan yang sangat besar kepada Niluh Sukerasih dan mempercayai seluruh janji yang disampaikan. Pada akhirnya, klien kami mengalami kerugian ekonomi yang signifikan dan tekanan psikologis hingga harus menjalani perawatan medis,” kata Budi Hartawan.
Menurutnya, laporan pidana diajukan karena pihak pelapor menilai adanya unsur tipu daya, bujuk rayu, penyalahgunaan kepercayaan, serta tidak adanya itikad baik untuk mengembalikan dana, sehingga perkara tersebut diduga mengandung unsur pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Di sisi lain, Niluh Sukerasih membantah bahwa dana Rp800 juta tersebut merupakan pinjaman. Ia disebut menyatakan bahwa uang itu diberikan secara sukarela “atas dasar cinta,” serta membantah adanya niat jahat maupun perbuatan pidana.
Dalam praktik hukum Indonesia, sengketa utang piutang pada umumnya merupakan ranah perdata. Namun, perkara dapat berkembang menjadi pidana apabila penyidik menemukan indikasi bahwa uang diperoleh melalui rangkaian kebohongan, tipu muslihat, penyalahgunaan kepercayaan, atau adanya niat untuk tidak memenuhi janji sejak awal transaksi dilakukan.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum menyampaikan secara rinci perkembangan penyidikan, alat bukti yang telah dikumpulkan, maupun pasal pidana yang dikenakan dalam perkara tersebut.
Secara terpisah, Niluh Sukerasih saat ini diketahui sedang menjalani hukuman pidana di Lapas Singaraja sejak 7 Januari 2025 setelah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap berupa hukuman tiga tahun penjara dalam perkara penipuan tanah yang melibatkan seorang warga negara Indonesia.
[ Editor : Sarjana ]













