News  

Mangkin Panas: Eks Sekdes Bongkar Dugaan Permainan BTID yang Dinilai Keterlaluan dalam RDP DPRD Bali

Denpasar, Balijani.id| Polemik lahan yang melibatkan PT Bali Turtle Island Development (BTID) kembali memanas. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Provinsi Bali, Senin (4/5/2026), muncul pengakuan mengejutkan dari mantan Sekretaris Desa Serangan periode 2014–2019, I Nyoman Kemu Antara.

Di hadapan anggota dewan, ia mengungkap adanya dugaan penambahan luas lahan yang dikuasai BTID di kawasan Tahura. Jika selama ini publik hanya mengetahui angka 80 hektare, fakta baru menunjukkan adanya tambahan sekitar 62 hektare di luar luasan tersebut.

Kemu Antara mengaku terlibat langsung dalam proses awal. Pada 2014, saat masih menjabat sebagai Sekretaris Desa, ia diajak pihak BTID ke Jakarta untuk bertemu pejabat Kementerian Kehutanan. Pertemuan itu, menurutnya, membahas permohonan pengelolaan lahan seluas 62 hektare yang disebut untuk kepentingan masyarakat, termasuk kawasan permukiman di sekitar Serangan.

“Permohonan itu lama terkatung-katung. Lalu kami diajak ke Jakarta, bertemu Sekjen Kementerian Kehutanan. Dari situ prosesnya berjalan,” ungkapnya.

Namun, persoalan tak berhenti di sana. Ia mengaku pada 2019 justru dilaporkan oleh BTID hingga berstatus tersangka bersama kepala desa, terkait dugaan penyerobotan lahan pantai yang selama ini mereka kelola. Ironisnya, lahan tersebut belakangan diketahui telah disertifikatkan oleh BTID.

“Sepengetahuan kami itu tanah pantai. Tapi ternyata sudah disertifikatkan BTID. Kami dilaporkan, jadi tersangka,” ujarnya.

Lebih mengejutkan lagi, Kemu Antara mengungkap adanya dugaan praktik yang janggal. Saat proses hukum berjalan, ia mengaku ditawari “hadiah” berupa lahan seluas 7,3 hektare untuk desa. Setelah itu, status tersangka yang melekat padanya disebut dicabut.

“Kami jadi tersangka, lalu ditawari tanah. Setelah itu status kami dicabut. Ini yang membuat kami heran,” katanya.

Tak hanya itu, dari total 7,3 hektare yang dijanjikan, realisasi di lapangan disebut hanya sekitar 5,6 hektare, itupun tidak sepenuhnya layak untuk permukiman karena sebagian merupakan area pura, kuburan, hingga kawasan pantai.

Dalam kesaksiannya, ia juga menyinggung adanya penguasaan lahan lain oleh BTID seluas 82 hektare di lokasi berbeda, yang disebut berada di kawasan selatan Serangan. Jika ditotal, angka ini memperkuat dugaan adanya ekspansi lahan dalam skala besar yang belum sepenuhnya terungkap ke publik.

Kini, sebagai warga biasa, Kemu Antara mengaku tetap berjuang memperjuangkan hak masyarakat Serangan. Ia bahkan telah bersurat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak terkait, meski hingga kini belum mendapat kejelasan.

Kasus ini membuka babak baru polemik panjang proyek di Serangan. Pansus TRAP DPRD Bali pun berencana menindaklanjuti dengan turun langsung ke lokasi untuk memastikan fakta di lapangan.

Sorotan tajam kini mengarah ke BTID. Dugaan praktik-praktik yang mencuat dalam forum resmi DPRD tersebut dinilai sangat serius dan berpotensi menyeret persoalan hukum serta konflik agraria yang lebih luas di Bali.

[ Editor : Sarjana ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *