News  

Termakan Politik? Sampah Seolah Hanya Tanggung Jawab Gubernur

Bali, Balijani.id| Setiap kali tumpukan sampah di Bali meninggi, satu nama segera diseret ke tengah panggung yaitu gubernur. Seolah-olah plastik yang tercecer di jalan, limbah rumah tangga yang tak dipilah, hingga gunungan di TPA, lahir dari satu meja kekuasaan. Narasi ini terdengar tegas, tetapi terlalu sederhana untuk persoalan yang kompleks.

Belakangan, kalimat sampah sendiri urus sendiri dipelintir seakan-akan bentuk lepas tangan. Sebagian tersinggung, sebagian lain menuduh pemerintah abai. Padahal jika jujur membaca hukum, kalimat itu justru lebih taat undang-undang dibanding banyak teriakan di media sosial.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah tidak pernah menjadikan negara sebagai tukang angkut raksasa yang memikul seluruh akibat gaya hidup warganya.

Pasal 1 dengan gamblang menyebut sampah sebagai sisa kegiatan sehari-hari manusia. Bukan sisa kegiatan gubernur. Artinya sumbernya jelas, aktivitas kita.
Pasal 12 bahkan tanpa basa-basi menyatakan setiap orang wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara berwawasan lingkungan.

Kata wajib dalam bahasa hukum bukan hiasan, melainkan perintah yang mengikat. Tidak ada satu pasal pun yang mengatakan kewajiban itu gugur hanya karena seseorang rajin membayar pajak. Membayar pajak bukan tiket bebas menciptakan sampah tanpa tanggung jawab.

Undang-undang juga mengunci arah kebijakan melalui Pasal 19 dan 20. Pengelolaan dilakukan lewat pengurangan dan penanganan, dimulai dari pembatasan timbulan sampah, daur ulang, dan pemanfaatan kembali. Semua dimulai dari sumber, dari rumah tangga, dari perilaku harian. Bukan dari tempat pembuangan akhir.

Benar, pemerintah tidak boleh absen. Pasal 5 sampai Pasal 8 membagi kewajiban negara dan pemerintah daerah untuk menjamin sistem pengelolaan yang baik, membuat aturan, menyiapkan infrastruktur, dan melakukan pengawasan. Tapi peran itu sistemik dan fasilitatif. Negara menyiapkan kerangka, bukan menggantikan warga memilah sampah di dapurnya sendiri.

Bahkan Pasal 11 memberi hak kepada masyarakat untuk berperan serta dan mengawasi. Artinya, pengelolaan sampah adalah kerja kolektif. Bukan hubungan sepihak antara pembayar pajak dan pemerintah yang dianggap wajib menyelesaikan segalanya.
Karena itu ketika Gubernur Bali, Wayan Koster, mengatakan sampah adalah urusan kita sendiri, pernyataan itu bukan sikap defensif. Itu pembacaan ulang isi undang-undang dalam bahasa yang lugas. Tajam, mungkin. Tapi sesuai konstruksi hukum.

Masalah muncul ketika pernyataan itu dipelintir menjadi bahan serangan. Kompleksitas sistem dipangkas menjadi kesalahan satu orang. Kritik yang semestinya menguji kebijakan berubah menjadi alat politik untuk menjatuhkan. Publik diajak marah, bukan diajak memahami.

Faktanya terang, aturan ada, kewajiban warga jelas, peran pemerintah dibatasi secara proporsional. Jika krisis sampah berulang, persoalannya bukan ketiadaan hukum, melainkan ketidakpatuhan yang terus dipelihara sambil menunjuk satu nama.

Sampah sendiri urus sendiri bukan kalimat kasar. Ia adalah ringkasan paling jujur dari desain hukum pengelolaan sampah. Tanggung jawab warga negara tidak berhenti di loket pajak. Ia dimulai dari kantong plastik yang kita buang setiap hari.

[ Editor : Sarjana ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *