News  

Kritik Purbaya Picu Polemik, Handi Risza Ungkap Realitas Struktural Bank Syariah

Jakarta, Balijani.id| Wakil Rektor Universitas Paramadina sekaligus Wakil Kepala CSED-INDEF, Handi Risza, memberikan respons atas kritik Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait kinerja perbankan syariah nasional.
Handi menilai kritik tersebut perlu ditempatkan dalam konteks penguatan industri, bukan justru melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan syariah yang tengah berkembang.

Menurutnya, terdapat perbedaan mendasar antara sistem perbankan konvensional dan perbankan syariah. Jika bank konvensional bertumpu pada skema bunga, maka bank syariah mengedepankan prinsip bagi hasil (profit and revenue sharing) serta transaksi berbasis aktivitas ekonomi halal.

Menanggapi pernyataan Menkeu yang menyebut perbankan syariah seolah hanya mengganti istilah tanpa menghadirkan keadilan substantif, Handi menegaskan bahwa akad-akad syariah justru dirancang untuk menjamin prinsip keadilan bagi seluruh pihak.

“Akad seperti mudharabah, musyarakah, dan murabahah meletakkan fondasi keadilan yang kuat bagi nasabah, baik debitur maupun kreditur. Hak diperoleh berdasarkan usaha dan ikhtiar masing-masing,” ujar Handi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/2/2026).

Tantangan Skala Modal dan Efisiensi
Handi mengakui bahwa pembiayaan syariah kerap dipersepsikan lebih mahal dibandingkan bank konvensional. Namun, ia menjelaskan kondisi tersebut tidak lepas dari faktor struktural, terutama keterbatasan modal dan tingginya biaya dana (cost of funds).
Data hingga Oktober 2025 menunjukkan total aset perbankan syariah mencapai Rp1.028 triliun. Meski demikian, sebagian besar bank syariah masih berada pada kategori KBMI 1 dan 2.

Hanya Bank Syariah Indonesia yang telah menembus kelompok KBMI 4.
“Keterbatasan modal berdampak pada tingginya biaya operasional per unit produk. Selain itu, kemampuan investasi di bidang teknologi, sistem informasi, dan pengembangan SDM juga sangat ditentukan oleh kekuatan permodalan,” jelasnya.

Ia juga menyoroti disparitas akses terhadap dana murah. Bank konvensional dinilai memiliki peluang lebih besar mengelola dana murah seperti rekening giro pemerintah. Sementara itu, bank syariah lebih banyak menghimpun dana dalam bentuk tabungan dan deposito yang biayanya relatif lebih tinggi.

Kepastian dan Prinsip Syariah
Handi menambahkan, pada akad jual beli seperti murabahah, skema angsuran memang terlihat lebih tinggi di awal karena bersifat tetap (fixed rate). Namun, skema tersebut memberikan kepastian cicilan hingga akhir masa kontrak.

Selain itu, denda keterlambatan dalam perbankan syariah tidak diakui sebagai pendapatan bank, melainkan dialokasikan untuk kegiatan sosial. Dari sisi kepatuhan, keberadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS) menjadi instrumen penting untuk memastikan produk dan layanan tetap sesuai dengan prinsip Islam.

“Secara syariah, kecil kemungkinan terjadi manipulasi akad yang bertentangan dengan prinsip Islam karena ada pengawasan khusus,” tegasnya.

Harapan Dukungan Kebijakan
Di akhir pernyataannya, Handi berharap pemerintah dapat memberikan dukungan kebijakan yang lebih proporsional guna memperkuat ekosistem perbankan syariah. Ia mendorong penempatan rekening giro lembaga keagamaan di bank syariah secara lebih adil, pemberian insentif pajak, serta penguatan permodalan bank syariah milik BUMN.

“Kritik dari Menteri Keuangan harus dipandang sebagai bentuk perhatian dan tanggung jawab. Namun ke depan, kami berharap pemerintah dapat lebih fair dalam memperlakukan bank syariah,” pungkasnya.

[ Editor : Sarjana ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *