Denpasar, Balijani.id| Hasil sidang putusan praperadilan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kakanwil BPN Provinsi Bali I Made Daging terhadap status tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali ditolak Hakim Tunggal, I Ketut Somanasa di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (9/2/2026).
Dalam putusannya, hakim Ketut Somanasa mengatakan tidak punya kewenangan untuk menguji pasal 421 di KUHP lama dan pasal 83 Undang-Undang Kearsipan yang dijadikan rujukan Polda Bali mentersangkakan Made Daging.
Kuasa Hukum Made Daging, Gede Pasek Suardika (GPS) merasa bingung dengan keputusan Hakim.
“Sebab berdasarkan KUHP baru di pasal Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang pada intinya menyebutkan apabila produk hukum yang sudah tidak berlaku dan kadaluarsa maka harus dihentikan demi hukum,” kata Gede Pasek Suardika.
Ditegaskan, penetapan klien kami Made Daging sebagai tersangka tidak sah. Karena Pasal 421 KUHP lama yang dipakai penyidik Polda Bali mentersangkakan klien kami telah tidak berlaku lagi sejak diterbitkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah mengatur kapan sebuah Undang-Undang disetujui, disahkan, diundangkan dan berlaku.
Gede Pasek Suardika juga menyampaikan, meskipun KUHP baru diberlakukan 3 tahun sesudah ditetapkan yaitu 2026.
“Pasal-pasal lama yang tidak lagi diadopsi dalam KUHP baru, termasuk Pasal 421 KUHP dinyatakan tidak berlaku atau mati suri sejak undang-undang tersebut diundangkan,” ucapnya.
Sebenarnya, dalam persidangan juga telah menyampaikan dan membuktikan bahwa ketentuan pidana yang digunakan telah dicabut.
Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP secara tegas menyatakan bahwa ketentuan pidana yang tidak lagi berlaku harus dihentikan demi hukum.
“Namun fakta berkata lain, bahasa dihentikan demi hukum ternyata dibacanya oleh putusan hakim boleh dilanjutkan,” kata Gede Pasek Suardika.
Dikatakan, hasil keputusan hakim tersebut membuat sistem hukum jadi tambah tidak jelas aturanya.
Karena apabila pasal 421 di KUHP lama dan pasal 83 Undang-Undang Kearsipan yang sudah tidak berlaku ini tetap dilanjutkan, maka dasar hukum mana yang akan dipakai untuk menghukum Made Daging.
“Kalau penetapan tersangka dengan menggunakan pasal yang sudah tidak berlaku dan diakui oleh hakim, ahli dan Polda Bali sendiri, maka kita tinggal tunggu kapan penetapan tersangka itu akan dibawa ke pengadilan,” terangnya.
Tim hukum Made Daging lainnya, Made Ariel Suardana menyampaikan, kalau putusan hakim yang mengatakan tidak berwenang menguji pasal telah menjadi persen buruk.
Karena pasal-pasal yang sudah tidak berlaku tetap dipakai penyidik dan diloloskan dalam praperadilan.
“Kalau pasal kadaluarsa dipakai paksa, maka dipastikan kedepanya bisa berdampak tidak baik dalam menjalankan proses hukum,” imbuhnya.
Sementara dari Tim Bidang Hukum Polda Bali, yang diwakili oleh Wayan Kota dan Nyoman Gatra menjelaskan, permohonan praperadilan yang diajukan pemohon pada pokoknya mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka.
Namun, termohon menilai dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak berdasar secara hukum.
Terkait putusan yang telah dibacakan hari ini, dapat kami sampaikan bahwa permohonan pemohon dinyatakan ditolak seluruhnya.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tindakan penyidik Polda Bali pada tahap penyidikan telah dinilai sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon, sebagaimana dipertimbangkan oleh majelis hakim, tidak dapat dibuktikan di persidangan,” pungkasnya.
[ Editor : Budi ]














