Buleleng, Balijani.id| Polemik glamping di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, memasuki fase klarifikasi administratif. Setelah banjir berulang dan pembongkaran akses jalan memicu sorotan publik, Satpol PP Kabupaten Buleleng memanggil pemilik usaha untuk memastikan status perizinan yang selama ini dipertanyakan.
Pemilik lahan dan bangunan glamping, Raden Reydi Nobel Kristoni Haksni Endra Kusuma, SH, CRA, CTA, menegaskan bahwa seluruh proses perizinan telah ditempuh dan berjalan sejak Mei 2025. Klarifikasi tersebut disampaikannya usai memenuhi undangan Satpol PP Buleleng, Jumat (6/2/2026).
“Intinya terkait perizinan kami. Dokumen-dokumen sudah kami proses dan serahkan sejak Mei 2025,” ujar Reydi.
Ia menjelaskan, pemanggilan itu berkaitan dengan surat pengaduan yang sebelumnya disampaikan kepada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Buleleng dan ditembuskan ke berbagai level pemerintahan. Surat tersebut berisi keluhan terkait akses jalan menuju lokasi glamping yang dibongkar dari sisi timur dan barat.
Reydi menegaskan, persoalan akses jalan tidak berkaitan langsung dengan kasus gorong-gorong yang juga ramai diperbincangkan. Untuk perkara tersebut, ia menyebut sudah menempuh jalur hukum dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan kepolisian.
Akibat terputusnya akses, operasional glamping terhenti sejak 22 Januari 2026. Padahal, menurut Reydi, usaha tersebut telah berulang kali terdampak banjir sejak mulai beroperasi pada Juli 2024, jauh sebelum kejadian terakhir yang viral di masyarakat.
“Kami sudah berkali-kali kena banjir. Sekarang jalannya diputus, akhirnya usaha tidak bisa beroperasi,” katanya.
Di sisi lain, Komang Budi Surya Dharma, selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Buleleng, menegaskan bahwa pemanggilan tersebut murni untuk klarifikasi perizinan dan tidak masuk pada ranah pidana.
“Secara garis besar kami melakukan klarifikasi perizinan dan mendukung proses perizinan yang sedang dijalankan,” ujar Komang Budi.
Ia menjelaskan, kewenangan Satpol PP dalam perkara ini terbatas pada penegakan peraturan daerah, khususnya aspek administratif. Seluruh data dan keterangan yang dihimpun akan disampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam dengan total sekitar 45 pertanyaan. Fokus utama klarifikasi diarahkan pada persoalan akses jalan menuju lokasi glamping, yang juga telah difasilitasi pembahasannya bersama dinas teknis terkait, yakni PUTR Buleleng.
“Ranah kami adalah penegakan perda, khususnya perizinan. Untuk dugaan pembongkaran jalan oleh pihak tertentu, itu sudah masuk kewenangan kepolisian,” tegasnya.
Satpol PP memastikan proses klarifikasi dilakukan untuk menciptakan kejelasan dan menjaga situasi tetap kondusif. Sementara itu, pihak pemilik glamping berharap langkah ini menjadi pintu masuk penyelesaian menyeluruh, agar persoalan perizinan, akses jalan, dan dampak banjir dapat ditangani secara adil dan tuntas.
[ Editor : Sarjana ]














