Kapolres Buleleng Tegaskan Hak Pendidikan Tak Boleh Terganggu Karena Penyegelan Sekolah

Buleleng, Balijani.id| Penyegelan SDN 4 Kubutambahan dan SDN 5 Kubutambahan pada Senin (19/1/2026) dini hari langsung mendapat perhatian serius dari Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman. Ia menegaskan bahwa apa pun latar belakang persoalan yang terjadi, hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan tidak boleh dikorbankan.
Akibat penyegelan tersebut, sebanyak 270 siswa SDN 4 Kubutambahan dan 216 siswa SDN 5 Kubutambahan tidak dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar secara tatap muka. Kondisi ini memicu kekhawatiran karena ratusan pelajar terancam kehilangan hak dasarnya untuk belajar.

Kapolres Buleleng menjelaskan, pihaknya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang diinisiasi Bupati Buleleng telah melakukan pertemuan dengan masyarakat ahli waris yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan sekolah.

“Terkait dengan penyegelan SDN 4 dan 5 di Kubutambahan, tadi kita ke Forkopimda yang diinisiasi oleh Bapak Bupati sudah bertemu dengan masyarakat ahli waris dari masyarakat yang punya SHM di sana, sudah dibicarakan beberapa tindak lanjut yang akan diambil dan menunggu kesepakatan dari tindak lanjut tersebut,” kata AKBP Ruzi Gusman.

Ia menegaskan, kepolisian menempatkan kepentingan pendidikan anak sebagai prioritas utama di atas sengketa yang terjadi.

“Kita akan tetap memprioritaskan kepentingan pihak-pihak yang berselisih dan tentunya kepentingan anak-anak sekolah dan pelajar yang bersekolah di SD 4 dan 5 menjadi prioritas yang lebih utama,” tegasnya.

Kapolres menekankan bahwa pendidikan merupakan hak dasar yang dijamin konstitusi dan tidak boleh terganggu oleh persoalan apa pun.

“Kita tidak mau anak-anak kita itu terganggu pendidikannya karena pendidikan itu merupakan salah satu hak dasar yang bercantum di Undang-Undang Dasar, mencerdaskan kehidupan bangsa yang salah satunya dengan pendidikan,” ujarnya.

Menurutnya, keberlangsungan pendidikan di dua sekolah tersebut juga berkaitan langsung dengan masa depan daerah.

“Kalau kita mau Buleleng ini maju, ya anak-anak kita pendidikannya harus kita perhatikan,” lanjut AKBP Ruzi Gusman.

Ia menambahkan, meskipun akar persoalan merupakan masalah pribadi, dampaknya tidak boleh merembet pada proses belajar mengajar. Kapolres juga menyebut telah muncul titik terang dari pertemuan yang dilakukan.

“Permasalahan yang terjadi adalah permasalahan pribadi namun tidak boleh mengganggu prioritas kita terhadap kepentingan belajar dan mengajar anak-anak. Tadi sudah ada titik terang pencapaian kesepakatan,” katanya.

AKBP Ruzi Gusman berharap penyelesaian dapat ditempuh melalui musyawarah mufakat, sesuai dengan karakter masyarakat Buleleng.

“Di Buleleng ini musyawarah mufakatnya sangat bagus sekali. Tidak semuanya diselesaikan dengan jalur litigasi, namun kita tetap mengedepankan musyawarah mufakat,” ujarnya.

Kapolres menegaskan komitmen aparat untuk mengawal proses penyelesaian agar aktivitas belajar ratusan siswa dapat segera kembali normal tanpa mengabaikan prinsip hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *