Jakarta, Balijani.id| 19 Januari 2026 – Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta mengeluarkan putusan penting yang memperjelas makna frasa “perlindungan hukum” terhadap wartawan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan ini menetapkan bahwa sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya hanya dapat digunakan setelah mekanisme sengketa pers di Dewan Pers rampung ditempuh.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK.
MK menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia secara bersyarat, kecuali jika dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesi secara sah hanya bisa dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari restorative justice.
Sebelumnya, Pasal 8 UU Pers hanya berbunyi: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum” tanpa mengatur bentuk perlindungan secara jelas, sehingga tidak menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi wartawan.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa norma tersebut bersifat deklaratif tanpa konsekuensi perlindungan yang nyata.
“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam UU Pers,” katanya.
Menurut MK, tindakan hukum terhadap wartawan wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip-prinsip perlindungan terhadap pers. Jika terjadi sengketa dari karya jurnalistik, penyelesaiannya harus mengacu pada ketentuan UU Pers dengan pertimbangan Dewan Pers.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyebutkan bahwa masih banyak wartawan yang menghadapi tuntutan hukum akibat aktivitas jurnalistiknya, yang berpotensi menyebabkan kriminalisasi pers. Wartawan memiliki posisi rentan karena sering bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan, politik, ekonomi, dan sosial, sehingga pemberian perlindungan khusus dan afirmatif bukanlah keistimewaan melainkan instrumen untuk mewujudkan keadilan substantif.
Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dan wartawan media nasional Rizky Suryarandika. Namun, tiga hakim konstitusi yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani memiliki pendapat berbeda dan berpendapat permohonan seharusnya ditolak.
[ Editor : Sarjana ]














