Denpasar, Balijani.id| Pemerintah Provinsi Bali resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026. Kebijakan ini menjadi titik temu antara tuntutan peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha di Bali.
Penetapan UMP dan UMSP Bali Tahun 2026 merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang kemudian diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Proses penetapan dilakukan melalui Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Bali yang digelar pada Kamis, 18 Desember 2025. Sidang ini melibatkan unsur pemerintah, akademisi atau pakar, organisasi pengusaha, serta organisasi serikat pekerja atau serikat buruh.
Hasil sidang tersebut merekomendasikan UMP Bali Tahun 2026 sebesar Rp3.207.459 atau naik 7,04 persen dibandingkan UMP Bali Tahun 2025. Selain itu, Dewan Pengupahan juga merekomendasikan UMSP Bali Tahun 2026 untuk sektor pariwisata, khususnya bidang penyediaan akomodasi serta penyediaan makan minum, sebesar Rp3.267.693 atau meningkat 7,04 persen dari tahun sebelumnya.
Rekomendasi tersebut kemudian ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 1011/03-M/HK/2025 tanggal 19 Desember 2025. Keputusan ini menetapkan bahwa UMP dan UMSP Bali Tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Gubernur Bali Wayan Koster memberikan apresiasi kepada seluruh anggota Dewan Pengupahan Provinsi Bali yang dinilai mampu menyelesaikan tugas secara tepat waktu dan kondusif.
“Hal ini menunjukkan komitmen kuat dari semua pihak yang terlibat untuk memastikan penetapan UMP dan UMSP yang adil dan sesuai dengan kebutuhan ekonomi masyarakat Bali,” ujar Gubernur Wayan Koster.
Ia menilai proses dialog yang berlangsung selama pembahasan berlangsung secara konstruktif dan dinamis, sehingga mampu menghasilkan keputusan yang mempertimbangkan kepentingan pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi.
Gubernur Koster juga menekankan pentingnya penguatan sinergi lintas sektor dalam pelaksanaan kebijakan pengupahan ke depan.
“Ke depan, sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah, Akademisi/Pakar, Organisasi Pengusaha, serta Organisasi Serikat Pekerja semakin ditingkatkan,” tegasnya.
Menurutnya, kolaborasi tersebut sangat diperlukan untuk mendukung implementasi UMP dan UMSP Bali Tahun 2026 melalui pembinaan, sosialisasi, serta pengawasan yang efektif di lapangan.
Dengan penetapan ini, Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara kebutuhan hidup layak bagi pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Tantangan berikutnya adalah memastikan kebijakan tersebut dijalankan secara konsisten dan adil di seluruh sektor usaha di Bali.
[ Editor : Sarjana ]












