Klungkung, Balijani.id| Pemerintah Kabupaten Klungkung menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Klungkung dalam rangka penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Bupati Klungkung I Made Satria dengan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung I Wayan Suardi, S.H., M.H., yang berlangsung di Gedung Jayasabha, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Selasa (17/12).
Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk mewujudkan penerapan pidana kerja sosial secara konsisten, terukur, dan manusiawi bagi pelaku tindak pidana sesuai dengan prinsip keadilan. Selain itu, kerja sama ini juga diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran hukum serta rasa tanggung jawab sosial bagi pelaku tindak pidana melalui keterlibatan langsung dalam kegiatan sosial yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Penandatanganan MoU ini dilaksanakan secara serentak oleh seluruh kepala daerah se-Provinsi Bali dengan Kejaksaan Negeri di masing-masing wilayah. Kegiatan tersebut disaksikan oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Gubernur Bali I Wayan Koster, serta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H.
Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Klungkung menegaskan komitmennya untuk mendukung penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan restoratif, sekaligus mendorong pembinaan dan pemulihan sosial bagi pelaku tindak pidana agar dapat kembali berperan positif di tengah masyarakat.
[ Editor : Sarjana ]
Salam Mahottama












