Buleleng, Balijani.id| Pemerintah Kabupaten Buleleng kembali menegaskan arah kebijakan pengentasan kemiskinan melalui pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penanggulangan Kemiskinan. Dokumen tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra dalam rapat Paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya, S.M., Senin (8/12/2025) di Ruang Rapat Utama DPRD Buleleng.
Dalam penyampaiannya, Bupati Nyoman Sutjidra menekankan perlunya dasar hukum yang kuat agar penanggulangan kemiskinan berjalan terarah dan terkoordinasi. Ia menyebut kemiskinan sebagai masalah kompleks yang membutuhkan penanganan sistematis, terpadu, dan berkelanjutan. Karena itu, Ranperda perlu dibahas secara menyeluruh hingga nantinya ditetapkan menjadi Perda.
Pemerintah Kabupaten Buleleng sebelumnya telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Namun, perkembangannya kini perlu disesuaikan dengan program serta kebijakan pemerintah pusat sehingga penyusunan regulasi baru dinilai penting
Pada rapat yang sama, DPRD Buleleng melalui Komisi IV turut menyampaikan penjelasan terkait Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya dan Pasrama yang menjadi inisiatif DPRD. Ranperda tersebut menjadi bentuk perhatian lembaga legislatif terhadap penguatan pendidikan berbasis nilai keagamaan dan budaya lokal. Ketua Komisi IV Nyoman Sukarmen menjelaskan bahwa fraksi-fraksi DPRD Buleleng sebelumnya telah menyatakan sepakat untuk melanjutkan pembahasan Ranperda dimaksud bersama pihak eksekutif.
Baik Ranperda yang diajukan pemerintah daerah maupun inisiatif DPRD selanjutnya akan dibahas bersama dalam agenda rapat berikutnya antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Rapat Paripurna turut dihadiri Bupati dan Wakil Bupati, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Sekda, para Asisten Sekda, Tim Ahli, pimpinan OPD, serta undangan lainnya.
[ Editor : Sarjana ]














