Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks

Polisi Ringkus 66 Tersangka dan Amankan Puluhan Motor

Caption : Polisi Ringkus 66 Tersangka dan Amankan Puluhan Motor

Denpasar, Balijani.id – Sepanjang April 2022, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali kembali mengungkap kasus 3C (Curat, Curas dan Curanmor). Tak tanggung tanggung, sebanyak 66 tersangka dari 54 kasus berhasil diamankan selama Operasi Sikat Agung 2022 digelar jelang Hari Raya Lebaran atau Idul Fitri 2022.

Demikian terungkap saat penyampaian keterangan pers pengungkapan kasus tindak pidana di depan halaman Ditreskrimum Polda Bali, Denpasar, pada Kamis (28/4/2022).

Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Bali, AKBP Suratno mengatakan kasus-kasus tersebut diungkap dalam kurun waktu 15 hari dari 10 April 2022 sampai dengan 25 April 2022.

“Polda Bali dan jajaran berhasil mengungkap 54 kasus dengan 66 tersangka. Khusus Curanmor mengungkap 4 pencurian roda empat dan 31 kasus curanmor roda dua,” sebut AKBP Suratno.

Dalam kesempatan tersebut puluhan tersangka dan dan barang bukti dihadirkan di hadapan awak media. Dari plat polisi hitam hingga tampak satu barang bukti sepeda motor jenis matic berplat merah. Pelaku mengaku mencuri motor tersebut untuk kembali ke kampung halamannya di Lombok.

Wadir Suratno menuturkan, karena melakukan perlawanan saat penangkapan, 4 dari 66 tersangka dihadiahi timah panas oleh petugas. Beberapa di antara pelaku juga merupakan residivis kejahatan serupa.

“Kriminalitas harus diberantas karena bisa berdampak pada citra Bali dan kunjungan pariwisata. Kami tidak segan-segan memberikan tindakan tegas terukur yang mengganggu keamanan, pemulihan ekonomi dan Pariwisata Bali,” tandasnya.

“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan motor silakan untuk berkomunikasi dengan penyidik kepolisian setempat agar sepeda motor bisa kembali lagi,” pungkas AKBP Suratno. (002/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *