Buleleng, Balijani.id| Diduga melakukan tindak pidana penipuan seorang perbekel di wilayah hukum polres buleleng dilaporkan oleh warga denpasar berinisial PAS
Dugaan tindak pidana penipuan ini dilakukan oleh perbekel Sudaji NFK dengan nominal Rp 50 Juta.
” Pada saat perbekel meminjam uang 50 juta selama seminggu atas dasar diming – imingi karena digunakan untuk mencairkan dana di Bank dan kami memberikan via transfer tanpa perjanjian tertulis,” terangnya.
Berdasarkan surat pengaduan tertanggal 11 November 2025 yang ditujukan kepada Kapolres Buleleng Cq Kasatreskrim Polres Buleleng Korban PAS menjelaskan kronologi hingga dirinya mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta rupiah.
Dimana pada tanggal 15 oktober 2025 terduga pelaku menelpon via Whatsapp, guna meminjam uang untuk mencairkan dan di Bank beberapa pinjaman dilakukan bertahap hingga sehingga total mencapai Rp 50 juta dengan dalih untuk mencairkan dana di bank dengan iming iming memberikan dana pengembalian sebesar Rp 100 juta.
Dana pinjaman dikirim sebesar Rp 10 juta kemudian Rp 28 dan Rp 12 juta. Lantas beberapa waktu kemudian lagi meminjam hingga Rp 100 juta dengan pengembalian Rp 200 juta.
Tapi sayang korban PAS tidak memiliki uang sehingga tidak memberikan terduga pelaku uang senilai Rp 100 juta.
Adapun barang bukti yang dilampirkan dalam pengaduan tersebut berupa screen shoot chat dan juga bukti bukti transfer.
Dalam surat aduan itu korban memaparkan dihadapan penyidik reskrim polres buleleng bahwa ia dijanjikan pengembalian pada tanggal 28 Oktober hingga 08 November 2025.
Lantas sampai tanggal ditentukan yakni 08 November 2025 tidak ada jawaban maka Korban merasa ditipu dan melaporkan Perbekel Sudaji ke Polres Buleleng.
[ Reporter : Sarjana ]














