Denpasar, Balijani.id| Gelombang intimidasi terhadap jurnalis kembali mencoreng wajah demokrasi di Bali. Dua wartawan, masing-masing dari Bali Topik dan Detik Bali, mengaku mendapat kekerasan dan tekanan diduga dari aparat kepolisian ketika menjalankan tugas liputan aksi demonstrasi di depan markas Polda Bali dan DPRD Provinsi Bali, Sabtu (30/8/2025).
Rovin Bou, wartawan Bali Topik, mengalami kekerasan fisik saat sedang melakukan siaran langsung.
“Saya sedang live merekam dua orang perempuan diduga massa aksi yang dihentikan oleh pihak kepolisian,” ungkap Rovin.
Namun, liputan itu berakhir mencekam. “Lalu saya didatangi oleh beberapa orang badan kekar pakaian preman, langsung dipiting lalu kemudian hape saya yang sedang live dan tas saya diambil secara paksa,” jelasnya. Ia bahkan dibawa ke belakang gedung Ditreskrimsus Polda Bali dan mengaku mendapat tendangan dari sejumlah orang tak dikenal.

Nasib serupa dialami Fabiola Dianara, atau Nia, wartawan Detik Bali. Saat tengah mengisi baterai ponsel di sebuah minimarket dekat lapangan Renon, ia justru dikepung oleh pria berpakaian biasa.
“Ada tiga hingga empat orang laki-laki pakai baju biasa, (mengintimidasi saat meliput di area Kantor DPRD Bali),” kata Nia.
Peristiwa makin memanas ketika Nia melihat ada massa aksi dipukuli sejumlah pria. Ia mencoba merekam menggunakan ponsel, namun langsung diteriaki dan diancam.
“Saya sudah menjelaskan bahwa saya wartawan yang sedang bekerja, tetapi ponsel saya dirampas, diperiksa, bahkan tangan kiri saya dipegang paksa,” tegas Nia.
Insiden intimidasi ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Peristiwa di Bali tersebut bukan hanya menjadi ancaman bagi kebebasan pers, tetapi juga ujian serius bagi aparat penegak hukum dalam menghormati kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
[ Editor : Sarjana ]














